Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Bali Harap Pemohon Cabut Gugatan di MK, Ini Sebabnya

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali berharap pemohon yang mengajukan sengketa perselisihan hasil Pemilu 2019 di Pulau Dewata dapat mencabut gugatan yang telah disampaikan ke Mahkamah Konstitusi karena sebenarnya gugatan yang disampaikan tidak jelas.
Komisioner KPU Ilham Saputra (keempat kiri) didampingi Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan (kedua kanan) beserta sejumlah saksi menunjukkan berkas rekapitulasi Provinsi Bali dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Tingkat Nasional Dalam Negeri dan Penetapan Hasil Pemilu 2019 di kantor KPU, Jakarta, Jumat (10/5/2019)./Antara
Komisioner KPU Ilham Saputra (keempat kiri) didampingi Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan (kedua kanan) beserta sejumlah saksi menunjukkan berkas rekapitulasi Provinsi Bali dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Tingkat Nasional Dalam Negeri dan Penetapan Hasil Pemilu 2019 di kantor KPU, Jakarta, Jumat (10/5/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali berharap pemohon yang mengajukan sengketa perselisihan hasil Pemilu 2019 di Pulau Dewata dapat mencabut gugatan yang telah disampaikan ke Mahkamah Konstitusi karena sebenarnya gugatan yang disampaikan tidak jelas.

"Saya berharap, cabut lah sudah, karena semua sudah disampaikan. Jangan nampar muka sendiri nanti di sana [di MK]," kata Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, di Denpasar, Rabu (29/5/2019).

Untuk gugatan yang disampaikan Partai Gerindra contohnya, terkait perolehan suara caleg DPRD Provinsi Bali atas nama Wayan Sudiara. Dalam gugatan ditulis yang bersangkutan caleg Dapil Bali 2, padahal seharusnya Dapil Bali 1 (Kota Denpasar). Demikian juga dua gugatan yang disampaikan Partai Berkarya, hal yang digugat juga tidak jelas dan isi permohonannya tidak ada.

"Kemudian dalam petitumnya ditulis mau pemungutan suara ulang di Papua, kemudian juga ada ke Lampung. Ini kan sudah nggak nyambung. Jadi, salah-salah bikin gugatan. Mudah-mudahan ada waktu untuk perbaikan, supaya lebih bagus dilihat masyarakat bahwa memang benar niatnya mereka dan menyebutkan di TPS mana merasa dicurangi," ujar Lidartawan.

KPU Bali, lanjut dia, sesungguhnya tidak mengharapkan adanya gugatan atau sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Bali. Oleh karena itu, pihaknya dalam pleno di tingkat provinsi bahkan sampai membuka kembali C1 ketika ada saksi peserta pemilu yang mempertanyakan hasil rekap suara di salah satu TPS di Kabupaten Karangasem.

"Biarlah daerah lain ada gugatan, sedangkan kita [Bali] kan sudah buka semuanya. Yang tidak mestinya dibuka sudah kami buka, agar tidak ada keragu-raguan lagi," ucapnya.

Menurut Lidartawan, saat ini masih ada waktu dari pemohon untuk memperbaiki gugatan ataupun boleh mencabut gugatan.

"Ngapain bawa aib ke MK? Aib dalam arti keragu-raguan. Kenapa tidak diselesaikan ketika di pleno kecamatan, kabupaten, atau pleno provinsi, kan selesai," kata mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli itu.

Lidartawan tidak memungkiri memang mengajukan gugatan merupakan hak dari peserta pemilu. Yang jelas, pihaknya sudah menyiapkan data dan melakukan konsolidasi dengan jajaran KPU kabupaten/kota.

"Kami siap untuk melawan gugatan apapun, karena tidak ada penyelenggara pemilu kami yang berbuat aneh-aneh. Saya yakin penyelenggara pemilu telah berbuat dengan baik, apalagi seluruh saksi parpol sudah ada saat pleno. Jadi, tidak mungkin ada yang aneh-aneh," ucapnya.

Di sisi lain, Lidartawan menyatakan keinginannya membuat dua sejarah dalam Pemilu 2019 untuk Bali, pertama karena berhasil mencatatkan tingkat partisipasi pemilih hampir 82 persen (capaian tersebut belum pernah terjadi dalam pelaksanaan pemilu di Bali), dan yang kedua soal tidak adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Akhirul Anwar
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper