Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Izin Tinggal : KPK Tetapkan 3 Tersangka, 2 Orang Pejabat Imigrasi

Penetapan tersangka menyusul adanya operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Mataram dan Sekotong, NTB
Petugas KPK memperlihatkan barang bukti dugaan suap izin tinggal./Bisnis-Ilham Budhiman
Petugas KPK memperlihatkan barang bukti dugaan suap izin tinggal./Bisnis-Ilham Budhiman

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka terkait dengan kasus dugaan suap penyidikan tentang penyalahgunaan izin tinggal di lingkungan kantor imigrasi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 2019.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa penetapan tersangka ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Mataram dan Sekotong, NTB, dan mengamankan tujuh orang pada Senin hingga Selasa (27-28/5/2019) dini hari.

Setelah melakukan pemeriksaan sebelum batas waktu 24 jam dan dilanjutkan dengan gelar perkara, maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

"KPK kemudian meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Alexander, dalam konferensi pers, Selasa (28/5/2019).

Alex mengatakan dua tersangka tersebut adalah pejabat imigrasi Mataram yang diduga sebagai penerima suap yaitu Kepala Kantor lmigrasi Klas I Mataram, Kurniadie dan Kepala Seksi lntelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Yusriansyah Fazrin. 

Sementara diduga sebagai pemberi adalah Direkur PT Wisata Bahagia dan pengelola Wyndham Sundancer Lombok, Liliana Hidayat.

Atas perbuatannya, dua pejabat imigrasi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Liliana Hidayat disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper