Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sebut Pemerintah Diinflitrasi Komunis, Mantan Tentara AS Ini Ditangkap Polisi

Kini, Jerry harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyampaikan ujaran kebencian dan berita bohong dalam sebuah video. Ia terancam hukuman 10 tahun.
/tempo.co
/tempo.co

Bisnis.com, JAKARTA – Jerry Duane Gray adalah mantan warga negara Amerika kelahiran Jerman. Pria yang masuk ke Indonesia pada 1985 ini pernah menjadi tentara AS di angkatan udara.

Kini, Jerry harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyampaikan ujaran kebencian dan berita bohong dalam sebuah video. Ia terancam hukuman 10 tahun.

Jerry Duane Gray ditangkap oleh Unit Kriminal Khusus Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat di rumahnya, Jalan Karya Usaha, Kembangan Selasa (28/5/2019) pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

“Yang bersangkutan bilang pemerintah saat ini tidak jujur, perlu segera diganti dengan Prabowo,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono saat konferensi pers di kantor Polres Metro Jakarta Barat.

Selepas jadi tentara, Jerry diketahui bekerja di Arab Saudi. “Masuk ke Indonesia tahun 1985 dan bekerja sebagai instruktur diving. Kemudian tahun 2010 mengajukan kewarganegaraan Indonesia,” kata Argo.

Dalam video yang dibuat di salah satu hotel di Jakarta, Jerry terlihat menyampaikan pendapatnya tentang kondisi Indonesia. “Kondisi Indonesia sekarang memang sangat parah, terlalu banyak kecurangan sama rezim yang ada sekarang, sudah jelas ada infiltrasi komunis dan lain-lain masuk ke Indonesia,” ujar Jerry dalam video itu.

“Jadi rakyat Indonesia bukan muslim saja, kita semua harus bersatu, harus maju, sampai negara ini kembali jujur lagi, sampai Presiden Republik Indonesia nama Prabowo, bukan nama yang sekarang,” kata Jerry.

Menurutnya, Presiden Joko Widodo juga harus mundur karena tidak sesuai konstitusi.

Argo mengatakan Jerry yang mantan jurnalis salah satu media di Indonesia itu terancam dijerat dengan dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian.

Ia juga dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. “Yang bersangkutan, ancamannya sepuluh tahun penjara,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Tempo.co
Sumber : Tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper