Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus PLTU Riau-1: Sofyan Basir Mengeluh Sakit, Ajukan Berobat ke RS

Selain meriang, Sofyan juga disebut-disebut dalam keadaan stres menyusul ditahan oleh KPK pada Senin (27/5/2019) malam. Soesilo mengatakan kliennya itu masih perlu adaptasi di rutan KPK.
Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir mengenakan rompi tahanan berada di dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/5/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar
Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir mengenakan rompi tahanan berada di dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/5/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo, mengaku akan mengajukan kontrol berobat ke rumah sakit menyusul adanya keluhan dari kliennya tersebut.

Soesilo mengatakan Sofyan Basir tak sempat diperiksa secara insentif lantaran mengeluh meriang. Sofyan disebut meminta penyidik KPK menghentikan pemeriksaan terhadap dirinya. 

"Ada pengajuan berobat untuk rumah sakit untuk kontrol, ada. Dan Pak Sofyan, kan, kebetulan [tensi] darahnya kemarin agak tinggi, ya. Ada sedikit meriang, mungkin kurang tidur atau apa, itu saja," kata Soesilo usai menemani Sofyan Basir menjalani pemeriksaan, Selasa (28/5/2019).

Selain meriang, Sofyan juga disebut-disebut dalam keadaan stres menyusul ditahan oleh KPK pada Senin (27/5/2019) malam. Soesilo mengatakan kliennya itu masih perlu adaptasi di rutan KPK.

"Tadi hanya empat pertanyaan, kemudian beliau minta dihentikan karena meriang, mungkin kurang tidur atau masih agak stres, masih perlu beradaptasi di rutan, ya," kata Soesilo.

Dia juga mengatakan tim penyidik belum masuk ke subtansi pemeriksaan lantaran adanya keluhan dari Dirut nonaktif PT PLN tersebut. Bahkan, Sofyan sempat diperiksa oleh dokter untuk kemudian diberikan obat.

Usai diperiksa, Sofyan Basir mengaku hanya melanjutkan materi pemeriksaan yang sebelumnya. Ini merupakan pemeriksaan ketiga bagi Sofyan sebagai tersangka.

"Cuma sedikit. Hanya melanjutkan saja [pemeriksaan sebelumnya]," kata Sofyan singkat sambil bergegas masuk mobil tahanan KPK.

Dalam perkara PLTU Riau-1, KPK sudah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka keempat menyusul pengusaha Johannes B. Kotjo, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, dan eks-Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

Sofyan diduga menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni M. Saragih dan Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B. Kotjo.

KPK menduga Sofyan Basir berperan aktif memerintahkan salah satu direktur di PLN untuk segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd. dan investor China Huadian Engineering Co. Ltd. (CHEC).

Tak hanya itu, Sofyan diduga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan Johannes B. Kotjo.

KPK juga menyangka Sofyan meminta direktur di PLN tersebut untuk memonitor terkait proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper