Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lakukan Ujaran Kebencian, Bule Eks Tentara AS Ditangkap

Lakukan Ujaran Kebencian, Bule Eks Tentara AS Ditangkap
Ilustrasi/Jibiphoto
Ilustrasi/Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA - Jerry Duane Gray ditangkap oleh Unit Kriminal Khusus Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat di rumahnya, Jalan Karya Usaha, Kembangan pagi tadi, Selasa, 28 Mei 2019 sekitar pukul 09.00. Dia diduga menyampaikan ujaran kebencian dan berita bohong dalam sebuah video.

"Yang bersangkutan bilang pemerintah saat ini tidak jujur, perlu segera diganti dengan Prabowo," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono saat konferensi pers di kantor Polres Metro Jakarta Barat, Selasa, 28 Mei 2019.

Jerry diketahui lahir di Jerman. Argo mengatakan pelaku kemudian besar di Amerika Serikat dan menjadi warga negara di sana.

Di Amerika, Argo mengatakan Jerry pernah bergabung dengan tentara angkatan udara. Jerry kemudian pindah ke Arab Saudi untuk bekerja. "Masuk ke Indonesia tahun 1985 dan bekerja sebagai instruktur diving. Kemudian tahun 2010 mengajukan kewarganegaraan Indonesia," kata dia.

Dalam video yang dibuat di salah satu hotel di Jakarta, Jerry terlihat menyampaikan pendapatnya tentang kondisi Indonesia. "Kondisi Indonesia sekarang memang sangat parah, terlalu banyak kecurangan sama rezim yang ada sekarang, sudah jelas ada infiltrasi komunis dan lain-lain masuk ke Indonesia," ujar Jerry dalam video itu.

"Jadi rakyat Indonesia bukan muslim saja, kita semua harus bersatu, harus maju, sampai negara ini kembali jujur lagi, sampai Presiden Republik Indonesia nama Prabowo, bukan nama yang sekarang," Jerry melanjutkan omongannya. Terhadap presiden saat ini, Jerry juga menyampaikan pendapatnya. "Dia harus mundur dan juga harus kena hukum, dia gak ikut konstitusi Indonesia, dia gak bener, ini memang untuk Republik Indonesia dia harus turun cepat, jangan tunggu sampai Oktober," kata dia.

Argo mengatakan Jerry yang mantan jurnalis salah satu media di Indonesia itu terancam dijerat dengan dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian. Ia juga dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Yang bersangkutan, ancamannya sepuluh tahun penjara," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper