Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kuasa Hukum Sofyan Basir : Kontrak Kerja Sama PLTU Riau-1 Jadi Alat Bukti KPK

Hal tersebut dikatakan Soesilo saat menemani kliennya menjalani pemeriksaan KPK sebagai tersangka pada Senin (27/5/2019) malam, yang berujung pada penahanan terhadap Sofyan Basir.
Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/5/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar
Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/5/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo, mengaku kontrak kerja sama terkait proyek kerja sama pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau-1 jadi salah satu dari dua alat bukti Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka.

Hal tersebut dikatakan Soesilo saat menemani kliennya menjalani pemeriksaan KPK sebagai tersangka pada Senin (27/5/2019) malam, yang berujung pada penahanan terhadap Sofyan Basir.

Menurut penuturan Soesilo, dalam pemeriksaan untuk kali kedua tersebut Sofyan dicecar empat pertanyaan oleh penyidik.

"Penyidik menyodorkan barang bukti berupa kontrak [kerja sama] itu. [Penyidik bertanya] apa benar ini tanda tangan Pak Sofyan? Dan, ya, memang benar tanda tangannya Pak Sofyan," kata Soesilo.

Proyek PLTU Riau-1 yang masuk dalam proyek 35.000 megawatt (MW) rencananya bakal digarap secara konsorsium oleh Blackgold Natural Resources Ltd, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.

Terkait kerja sama itu, KPK juga sebelumnya telah mendalami melalui para saksi dari pihak yang berkepentingan di perusahaan konsorsium tersebut. KPK ingin memastikan dan mendalami apakah kerja sama itu sudah sesuai prosedur atau ada penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan.

Soesilo melanjutkan materi pokok pertanyaan penyidik termasuk soal sembilan kali pertemuan yang dihadiri Sofyan terkait pembahasan proyek PLTU Riau-1.

Dalam pertemuan itu, Sofyan memang bertemu dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, pengusaha Johannes B. Kotjo, dan eks Sekjen Golkar Idrus Marham. Ketiga sudah divinis bersalah atas kasus ini.

KPK menduga ada pembahasan fee proyek dalam pertemuan di sejumlah tempat seperti hotel, rumah Sofyan dan kantor pusat PLN.

"Tetapi belum sampai pada substansinya apa, [pertanyaan] hanya ada pertemuan-pertemuan itu saja," kata Soesilo. 

Di hari yang sama pemeriksaan Sofyan, lembaga antirasuah telah memeriksa empat saksi lain untuk tersangka Sofyan Basir.

Mereka adalah Plt Direktur Utama PT PLN Muhamad Ali; Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso; Sales Retail pada PT Bahana Securitas, Suwardi; dan pihak swasta bernama Muhisam.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan terhadap para saksi didalami terkait peran Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir dalam penyusunan kontrak kerja sama senilai US$900 juta tersebut.

"Jadi bagaimana posisi, apa yang dilakukan tersangka SFB [Sofyan Basir] dan perannya dalam proses penyusunan kontrak kerja sama. Itu menjadi poin yang kami dalami pada pemeriksaan sejumlah saksi tersebut," kata Febri.

Dalam perkara PLTU Riau-1, KPK sudah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka keempat menyusul pengusaha Johannes B. Kotjo, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, dan eks-Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

Sofyan diduga menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni M. Saragih dan Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B. Kotjo.

KPK menduga Sofyan Basir berperan aktif memerintahkan salah satu direktur di PLN untuk segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd. dan investor China Huadian Engineering Co. Ltd. (CHEC).

Tak hanya itu, Sofyan juga diduga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan Johannes B. Kotjo.

KPK juga menyangka Sofyan meminta direktur di PLN tersebut untuk memonitor terkait proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper