Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan Akan Dicabut Jika J Trust Penuhi Permintaan

Gugatan terhadap J Trust Indonesia akan dicabut jika bank tersebut memenuhi tuntutan penggugat.

Bisnis.com, JAKARTA- Gugatan terhadap J Trust Indonesia akan dicabut jika bank tersebut memenuhi tuntutan penggugat.

Seperti diketahui, dalam gugatannya, Priscilia Georgia, yang terikat perjanjian pinjaman dengan Bank Mutiara, sebelum diambil alih J Trust, meminta tergugat membatalkan pengalihan piutang ke J Trust Invesment Indonesia yang merupakan afiliasinya.

Selain itu, penggugat juga meminta ganti rugi sebesar Rp5 miliar dan immateril sebesar Rp25 miliar.

“Kita cabut gugatan apabila itu mau menghapus utang kita, putihkan, atau diberikan ganti rugi sebesar Rp2 miliar, dikembalikan asetnya, dan ganti rugi biaya yang dikeluarkan selama ini,” kata Slamet, kuasa hukum tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).

Dalam mediasi, pihaknya juga kembali menyampaikan tuntutan tersebut. Adapun sidang mediasi, lanjutnya akan kembali digelar pada 12 Juni 2019.

“Cuma J Trust belum beri jawaban dia minta waktu”.

Sementara itu, internal legal J Trust, Lutfi mengatakan pihaknya akan mempelajari semua tuntutan dari penggugat. “Kita akan pelajari,” ujarnya.

Perkara ini bermula ketika penggugat merupakan salah satu nasabah dan memiliki hubungan hukum dengan Bank Mutiara. Dalam perjalanan, kata dia, pada 2015, bank tersebut mengalami kesulitan sehingga kemudian beralih kepemilikan kepada J Trust Co.Ltd dari Jepang dan berubah nama menjadi PT Bank J Trust Indonesia Tbk.

“Bank ini kemudian menjual piutangnya ke PT J Trust Investment Indonesia atau cessie. Dari Rp162 miliar yang dijual ke J Trust Investment Indonesia sebesar Rp62 miliar,” jelas Slamet.

Pihaknya menduga penjualan piutang ini dilakukan secara tidak cermat dan tanpa menginformasikan kepada kliennya yang sebelumnya memiliki hubungan hukum dengan Bank Mutiara sehingga penggugat menganggap terjadi perbuatan melawan hukum.

Dia melanjutkan, pada 2017 tiba-tiba kliennya yang tidak mengetahui terjadinya penjualan piutang tersebut, mendapatkan surat dari J Trust Invesment Indonesia tentang eksekusi dan pengosongan aset rumah di Sentul, Bogor yang telah dijaminkan sebelumnya.

Sebagaimana diketahui, PT Bank J Trust Indonesia Tbk. telah menjual sejumlah piutang aset bermasalah (non performance loan) dengan nilai transaksi mencapai Rp61,3 miliar ke perusahaan afiliasi yaitu PT J Trust Investments Indonesia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper