Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dahnil Anzar Ngaku belum Lihat Surat Pemanggilan Polda Sumut

Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak mengakui dirinya mendapat surat panggilan dari Polda Sumatera Utara sebagai saksi dalam kasus dugaan makar.
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar, jelang debat keempat pilpres 2019 di Hotel Shangri-La Jakarta. JIBI/Bisnis/Feni Freycinetia
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar, jelang debat keempat pilpres 2019 di Hotel Shangri-La Jakarta. JIBI/Bisnis/Feni Freycinetia

Bisnis.com, JAKARTA - Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak mengakui dirinya mendapat surat panggilan dari Polda Sumatera Utara sebagai saksi dalam kasus dugaan makar.

Dahnil seharusnya menghadiri panggilan dan pemeriksaan tersebut pada Selasa (28/5/2019). Namun, dia tidak dapat menghadiri pemanggilan tersebut.

Menurutnya, surat itu belum saya lihat secara fisik, tapi kemudian sudah beredar di sosial media. Kabarnya itu dikirimkan ke rumahnya di Tangeran, Banten.

"Panggilan itu dialamatkan dan harus dipenuhi pada hari ini tanggal 28, tetapi saya belum membacanya. Saya harus ke Medan di Polda Sumatera Utara padahal ongkos pesawat ke sana mahal pastinya," ujarnya dalam melalui rekaman video, Selasa (28/5/2019).

Meski demikian, Dahnil berjanji akan memenuhi panggilan pada waktu. Ini dilakukan agar pihaknya mempunyai kesempatan membaca situasi ke depannya.

Dia mengatakan akan berangkat walaupun saat ini waktunya tidak tepat sehingga dia belum bisa memenuhi panggilan tersebut.

"Insyaallah kalau pihak kepolisian butuh bantuan saya sebagai saksi saya akan hadir. Dan saya akan. Saya ingin sampaikan kepada sahabat semua di Sumatera Utara dan di seluruh Indonesia. Tetap semangat apapun tuduhan-tuduhan yang akan dialamatkan Yakinlah Allah SWT tetap bersama kita dan tetap terus berjuang dan jangan surut nyali," tuturnya.

Berdasarkan dokumen yang diterima Bisnis, Dahnil diagendakan diperiksa pada Selasa (28/5/2019) pukul 10.00 WIB. Dia diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana makar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 jo 87, 88, dan pasal 110 KUHPidana.

Dalam surat tersebut, Dahnil yang berprofesi sebagai dosen dan tinggal di Provinsi Banten seharusnya diperiksa sebagai saksi oleh Penyidik Kompol M. Syahirul A. Rambe dan Penyidik Iptu Azuar Anas di Polda Sumut.

Surat pemanggilan Jubir BPN tersebut diteken atas nama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kasubdit I TP KAMNEG Simon Paulus Sinulingga.

Seperti diketahui, Kepolisian terus melakukan penangkapan dan pemeriksaan beberapa petinggi dan anggota BPN Prabowo-Sandi atas kasus dugaan makar. Beberapa pengikut Prabowo yang sudah diamankan a.l. politisi PAN Eggy Sudjana, Mantan Danjen Kopassus Sunarko, politisi PAN Mustofa Nahrawardhana, dan terbaru Majyen Purnawirawan Kivlan Zein.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper