Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jika Bukti Cuma Link Berita, Tim Prabowo-Sandi Bisa Jadi Bulan-bulanan di MK

Kubu capres dan cawapres Prabowo-Sandi bisa menjadi bulan-bulanan di Mahkamah Konstitusi jika bukti yang diajukan lebih banyak berupa link berita tanpa bukti lain yang kuat.
Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta pada malam hari. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta pada malam hari. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Kubu capres dan cawapres Prabowo-Sandi bisa menjadi bulan-bulanan di Mahkamah Konstitusi jika bukti yang diajukan lebih banyak berupa link berita tanpa bukti lain yang kuat.

Hal itu disampaikan oleh pengamat Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari. 

"Kalau hanya itu [link berita] sangat lemah. Kurang kuat untuk mendukung dalil-dalil pemohon terkait dengan perselisihan hasil Pilpres 2019," kata Feri dikutip dari Antara, Senin (27/5/2019).

Menurut Feri, link berita hanya bisa dijadikan sebagai bukti penunjang. Karena itu, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi harus memiliki bukti yang lebih sahih dari sekadar link berita.

"Kalau tidak, ya, mereka bisa jadi bulan-bulanan dalam persidangan. Karena bukti link berita sangat lemah," kata master hukum lulusan William and Mary Law School, AS ini.

Namun, Feri meyakini bahwa Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi yang dipimpin Bambang Widjojanto punya bukti-bukti lain untuk mendukung bukti link berita yang mereka sertakan dalam gugatan.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas ini mengatakan bukti-bukti lain itu bisa berupa dokumen dan keterangan saksi dan ahli yang memperkuat permohonan mereka.

"Inilah [dokumen dan keterangan saksi/ahli] yang harus ditunjukkan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi dalam persidangan sehingga bisa menjadi pertimbangan majelis hakim," kata Feri.

Sebelumnya diberitakan, tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilpres 2019 ke MK karena menilai adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif. Salah satu bukti yang diajukan dalam berkas gugatan itu adalah link berita yang berjumlah 34.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Akhirul Anwar
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper