Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap PLTU Riau-1: Selain Sofyan Basir, KPK Juga Periksa Dirut Pertamina Nicke Widyawati

Bila memenuhi panggilan KPK, Nicke akan menjalani pemeriksaan kedua untuk menjadi saksi Sofyan Basir. Nicke akan diperiksa dengan kapasitasnya sebagai mantan Direktur Pengadaan Strategis 1 PLN.
Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati bersiap mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/3/2019)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati bersiap mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/3/2019)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati, Senin (27/5/2019).
 
Pemanggilan Nicke terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1.
 
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SFB [Sofyan Basir]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (27/5/2019).
 
Bila memenuhi panggilan KPK, Nicke akan menjalani pemeriksaan kedua untuk menjadi saksi Sofyan Basir. Nicke akan diperiksa dengan kapasitasnya sebagai mantan Direktur Pengadaan Strategis 1 PLN. 
 
Tak hanya Nicke dan Sofyan Basir, secara bersamaan tim penyidik KPK juga memanggil Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso dan Plt Dirut PLN Muhamad Ali. Ali akan diperiksa dengan kapasitasnya selaku Direktur Human Capital Management PLN.
 
Kemudian, penyidik KPK juga memanggil salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd sekaligus terpidana kasus ini Johannes B. Kotjo, Sales Retail PT Bahana Securitas Suwardi serta seorang swasta bernama Muhisam.
 
"Mereka juga dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SFB," kata Febri.
 
Dalam perkara PLTU Riau-1, KPK sudah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka keempat menyusul pengusaha Johannes B. Kotjo, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, dan eks-Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.
 
Sofyan diduga menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni M. Saragih dan Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B. Kotjo.
 
KPK menduga Sofyan Basir berperan aktif memerintahkan salah satu direktur di PLN untuk segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd. dan investor China Huadian Engineering Co. Ltd. (CHEC).
 
Tak hanya itu, Sofyan juga diduga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan Johannes B. Kotjo.
 
KPK juga menyangka Sofyan meminta direktur di PLN tersebut untuk memonitor terkait proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper