Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi PLTU Riau-1, KPK Kembali Panggil Sofyan Basir

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (27/5/2019) kembali memanggil Dirut PT PLN nonaktif Sofyan Basir (SFB) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Dirut PLN Sofyan Basir berjalan keluar, usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/5/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar
Dirut PLN Sofyan Basir berjalan keluar, usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/5/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (27/5/2019) kembali memanggil Dirut PT PLN nonaktif Sofyan Basir (SFB) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

"Penjadwalan ulang pemeriksaan tersangka untuk SFB dilakukan Senin pagi, surat panggilan sudah kami sampaikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (27/5/2019).

Sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat panggilan untuk penjadwalan ulang pemeriksaan Sofyan.

KPK pun mengingatkan agar Sofyan dapat memenuhi panggilan tersebut sebagai sebuah kewajiban hukum.

"Kami ingatkan agar yang bersangkutan memenuhi panggilan ini sebagai sebuah kewajiban hukum," kata Febri.

Sebelumnya, KPK memanggil Sofyan pada Jumat (24/5/2019), namun Sofyan tidak tidak dapat hadir dengan mengirimkan surat ke KPK dan meminta penjadwalan ulang.

Soesilo Aribowo, pengacara Sofyan, mengatakan bahwa kliennya tidak dapat memenuhi panggilan KPK karena juga mendapat panggilan dari Kejaksaan Agung sebagai saksi terkait kasus kapal pembangkit.

"Ternyata hari ini ada dua panggilan yang waktunya bersamaan. Pak SFB ada panggilan juga di Kejagung sebagai saksi dalam kasus terkait kapal pembangkit, sudah dua kali tidak hadir. Sepertinya akan menghadiri panggilan Kejagung hari ini," kata Soesilo Aribowo, pengacara Sofyan saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (24/5/2019).

Sebelumnya Sofyan telah diperiksa sebagai tersangka pada Senin (6/5/2019). Saat itu, KPK belum menahan Sofyan usai diperiksa.

Dalam perkembangan kasus itu, tersangka Sofyan pun telah mencabut permohonan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper