Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditolak Bawaslu, BPN Prabowo-Sandi Sodorkan Lagi 34 Link Berita Sebagai Bukti ke MK

Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta, Bambang Widjojanto didapuk sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum BPN.
Advokat Bambang Widjojanto didampingi oleh Denny Indrayana dan Hashim Djojohadikusumo menekan nomor antrian pendaftaran permohonan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019) malam. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Advokat Bambang Widjojanto didampingi oleh Denny Indrayana dan Hashim Djojohadikusumo menekan nomor antrian pendaftaran permohonan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019) malam. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA--Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno resmi mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta, Bambang Widjojanto didapuk sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum BPN.

Di persidangan, BW akan berhadapan dengan Ketua Tim Kuasa Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra.

Selain mendaftarkan gugatan, Tim Kuasa Hukum BPN juga melampirkan data dan bukti kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, masif, dan brutal. Berdasarkan dokumen yang diterima Bisnis, setidaknya ada 51 alat bukti dilampirkan oleh kubu paslon 02. Adapun 34 di antaranya merupakan tautan atau link berita media online.

Berita-berita daring tersebut, menurut BPN, berisi bentuk pelanggaran pemilu dan kecurangan TSM, a.l. penyalahgunaan APBN/program kerja pemerintah; ketidaknetralan aparatur sipil negara, polisi dan intelijen; penyalahgunaan birokrasi dan BUMN; pembatasan kebebasan media dan pers; serta diskriminasi perlakukan dan penyalahgunaan penegakan hukum.

Beberapa bukti penyalahgunaan birokrasi BUMN untuk mendukung paslon 01 terjadi saat Jokowi bertemu dengan kepala desa di Tennis Indoor Jakarta pada 10 April 2019. Hal itu mengacu pada berita situs suara.com yang berjudul "Jokowi Mendapat Dukungan Saat Hadiri Silaturahmi Nasional Kepala Desa". BPN menilai pelanggaran terjadi saat adanya yel-yel "Ayo Lanjutkan Pak Jokowi" dan "Pemalang, Jokowi Menang, Jawa Tengah Siap".

Selanjutnya, pelanggaran dilakukan Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto saat pameran Gaikindo International Auto Show (GIIAS 2019) pada 2 Agustus 2019. Situs Detikoto menulis berita dengan judul "Pameran Mobil jadi Kampanye Tagar #Jokowi2Periode."

Pelanggaran lain dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Berdasarkan alat bukti tautan berita IDNNews.id dengan judul "ASN Jangan Netral: Sampaikan Program Pak Jokowi." Tjahjo mengatakan ASN sebagai birokrasi tidak boleh netral, tetapi tegak lurus dengan atasannya. Termasuk Presiden juga, Pak Jokowi.

Dalam kasus penyalahgunaan APBN dan Program Pemerintah, BPN Prabowo-Sandi menggunakan berita Kompas.com berjudul "Jokowi Mengakui Pembangunan Infrastruktur untuk Kepentingan Pemilu 2019". Berita yang dirilis pada 27 November tersebut terjadi saat Pertemuan Bank Dunia 2018 di JCC. Jokowi mengakui bahwa pembangunan infrastruktur salah satunya untuk kepentingan Pemilu 2019.

Pelanggaran juga terjadi terkait dengan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Tribunkaltim.co menulis berita "THR PNS Kan Cair Lebih Cepat". Sri Mulyani menyatakan sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara untuk THR PNS 2019.

Seperti diketahui, Relawan IT BPN Prabowo-Sandi sudah pernah mengajukan laporan ke Badan Pengawas Pemilu terkait dugaan kecurangan TSM. Pelapor juga menyertakan tautan berita sebagai alat bukti.

Namun, Bawaslu menolak dua laporan Badan Pemenangan Prabowo-Sandi terkait dugaan pelanggaran penggunaan aparatur sipil negara yang dilakukan oleh pasangan Jokowi-Amin. Hasilnya, tidak bisa dilanjutkan.

Dalam sidang pertama yang dilaporkan oleh Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Djoko Santoso, anggota sidang Ratna Dewi Pettalolo mengatakan bahwa pelapor tidak bisa menunjukkan bukti adanya pelanggaran TSM.

“Sehingga bukti yang dimasukkan oleh terlapor belum memenuhi kriteria bukti sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilihan umum,” katanya saat membacakan kesimpulan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (20/5/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper