Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jejak Politik Mustofa Nahrawardaya Hingga Jadi Tersangka

Markas Besar Polri menetapkan Mustofa Nahrawardaya sebagai tersangka kasus dugaan menyebarkan kabar bohong atau hoaks.
Koordinator Relawan  IT Mustofa Nahrawardaya/JIBI/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso
Koordinator Relawan IT Mustofa Nahrawardaya/JIBI/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA – Markas Besar Polri menetapkan Mustofa Nahrawardaya sebagai tersangka kasus dugaan menyebarkan kabar bohong atau hoaks.

Mustofa Nahra dilaporkan oleh seseorang terkait cuit Mustofa di Twitter pribadinya soal tewasnya seorang remaja, Harun, dalam kerusuhan 22 Mei akibat dipukuli polisi. Laporan tersebut tertuang dalam LP/B/0507/V/2019/Bareskrim tanggal 25 Mei.

Saat ini, Mustofa merupakan Anggota Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno. Ia bahkan menjadi koordinator tim IT Prabowo - Sandiaga ketika melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan manipulasi data.

Di dunia politik, Nama Mustofa Nahra mencuat saat Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada DKI 2012. Kala itu, aktivis Muhammadiyah ini kerap beradu argumen atau dikenal sebagai Twittwar dengan para pendukung Joko Widodo atau Jokowi - Basuki Tjahaja Purnama di Twitter. Komentar-komentar Mustofa di Twitter memang terkanl kontoversional.

Namun, sebelum terjun ke dunia politik Mustofa aktif di lembaga bernama Indonesian Crime Analyst Forum (ICAF). Organisasi ini kerap mengomentari soal kesewenang-wenangan penangkapan terduga teroris oleh kepolisian.

Pada Pemilihan Legislatif atau Pileg 2014, Mustofa mencoba peruntungannya menjadi anggota legislatif dari daerah pilihan Jawa Tengah V. Ia maju sebagai caleg dari PKS Namun ia gagal.

Lalu pada 2018, ia bergabung dengan PAN. Di bawah partai baru, Mustofa kembali mencoba peruntungannya bertarung di dapil yang sama. Untuk kedua kalinya, ia gagal melaju ke Senayan. PAN hanya meraup 832.010 suara di Jawa Tengah.

Saat ini, Polisi masih memeriksa Mustofa Nahra. Ia disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang diketahui terjadi pada 24 Mei 2019 di Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Tempo.co
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper