Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KLHK Segel 4 Lokasi Penimbunan Sampah Ilegal di Bogor

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusra Muhammad Nur mengatakan, lokasi sampah ilegal itu berada di Jl. Narogong Raya, Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Ilustrasi/ Antara-Yusran Uccang
Ilustrasi/ Antara-Yusran Uccang

Bisnis.com, JAKARTA -- Tim Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyegel empat lokasi pembuangan sampah ilegal di Bogor.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusra Muhammad Nur mengatakan, lokasi sampah ilegal itu berada di Jl. Narogong Raya, Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Nusra mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat maka penyidik empat lokasi penimbunan sampah itu tidak berizin dan sudah beroperasi cukup lama.

"Penyidik telah memeriksa tiga pengelola yaitu berinisial US, HN, dan AS dan masih memanggil dua orang lain karena tidak berada di lokasi saat penyegelan," kata Nusra dari siaran pers KLHK dikutip Bisnis, Jumat (24/5/2019).

Penyidik telah memasang plang pengumuman imbauah sebagai tanda tanda penyegelan yang dilakukan pada Selasa (21/5/2019) itu.

Nur mengutarakan, oknum pelaku pengelolaan sampah ilegal ini dapat dijerat dengan pasal 29 ayat (1) huruf e jo pasal 40 ayat (1) UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu, pelaku dapat dijerat dengan pasal 98 ayat (1) UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun.

Pelaku dikenai denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar dan pasal 109 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dengan hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper