Kabar24.com, JAKARTA — Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) akan memverifikasi alat bukti permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno sebelum dimasukkan dalam buku registrasi perkara konstitusi atau BRPK.
Panitera MK Muhidin mengatakan bahwa lembaganya telah resmi menerima permohonan dari Prabowo-Sandi yang dilengkapi dengan 51 alat bukti. Namun, alat bukti tersebut masih dapat ditambah hingga dianggap mencukupi oleh pemohon.
"Alat bukti harus dilengkapi dengan daftar alat bukti. Perinci bukti apa yang disampaikan sampai penuhi syarat formal," ujarnya saat menerima Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Jumat (24/5/2019) malam.
Untuk bukti berupa dokumen atau surat, pemohon mesti menyiapkan sebanyak 12 rangkap. Dari 12 rangkap itu, sebanyak satu rangkap harus bermaterai.
"Selanjutnya kami akan memverifikasi dan kami akan catat dalam BRPK pada 11 Juni," ujar Muhidin.
Setelah permohonan masuk BRPK, MK akan mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan pada 14 Juni. Selanjutnya, sidang pemeriksaan perkara digelar pada 17-21 Juni.
"Setelah itu ada rapat permusyawaratan hakim dan sidang pengucapan putusan 28 Juni," kata Muhidin.
Jumat malam, rombongan BPN Prabowo-Sandi memasukkan berkas gugatan pada pukul 22.43 WIB. Rombongan dipimpin oleh Direktur Komunikasi BPN Hashim Djojohadikusumo dan kuasa hukum Bambang Widjojanto.