Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hukuman Mati untuk LGBT Diprotes, Sultan Brunei Kembalikan Gelar Kehormatan dari Oxford

Universitas Oxford menyurati sang sultan untuk meminta pandangannya terkait adanya petisi yang memintanya mengembalikan gelar kehormatan dari perguruan tinggi terkemuka di Inggris itu.
Sultan Brunei Darussalam Hassanal Bolkiah mengikuti pertemuan ASEAN Leaders Gathering di Hotel Sofitel, Nusa Dua, Bali, Kamis (11/10/2018)./ANTARA-Afriadi Hikmal
Sultan Brunei Darussalam Hassanal Bolkiah mengikuti pertemuan ASEAN Leaders Gathering di Hotel Sofitel, Nusa Dua, Bali, Kamis (11/10/2018)./ANTARA-Afriadi Hikmal

Bisnis.com, JAKARTA -- Sultan Hassanal Bolkiah dari Brunei Darussalam mengembalikan gelar kehormatan yang diterimanya dari Universitas Oxford, Inggris menyusul kebijakan negara itu menerapkan hukuman mati bagi kelompok lesbian, gay, biseksual, transgender (LGBT).

Dilansir dari Reuters, Jumat (24/5/2019), pengembalian gelar dilakukan setelah pihak Oxford menyurati Sultan Hassanal Bolkiah pada 26 April. Oxford memutuskan untuk menyurati sang sultan setelah ada petisi, yang ditandatangani oleh hampir 120.000 orang, yang meminta universitas tersebut untuk menarik gelar kehormatan di bidang hukum yang diberikan kepada Sultan Hassanal pada 1993.

"Sebagai bagian dari proses pertimbangan, pihak universitas menyurati Sultan Hassanal untuk pada 26 April, meminta pandangannya selambat-lambatnya pada 7 Juni," terang Universitas Oxford melalui surel kepada Thomson Reuters Foundation.

Sultan Hassanal membalas surat itu pada 6 Mei dan menyatakan keputusannya untuk mengembalikan gelar tersebut.

Kebijakan Brunei untuk menetapkan hukuman mati ini menuai reaksi dari dunia internasional. Hukuman mati bagi pelaku seks sesama jenis, zina, dan pemerkosaan awalnya diberlakukan sebagai bagian dari penerapan syariat Islam.

Para pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran akan menerima hukum rajam atau dilempari batu sampai kehilangan nyawa.

Meski mendapat kritik, Brunei sebenarnya beberapa kali telah membela pemberlakuan kebijakan ini. Sistem hukum yang diadopsi secara bertahap sejak 2014 itu juga mengatur hukuman mati bagi pengedar narkoba dan pelaku pembunuhan.

Namun, negara Asia Tenggara itu tercatat belum pernah mengimplementasikan eksekusi mati sejak 1957.

Tetapi, pada awal Mei 2019, akhirnya Sultan Hassanal memutuskan untuk menunda penerapan kebijakan tersebut.

"Saya menyadari banyak sekali pertanyaan dan kekeliruan yang timbul akibat implementasi SPCO [Undang-Undang Hukum Pidana Syariah]. Kendati demikian, kami meyakini ketika hal ini jelas, kebaikan hukum tersebut akan terlihat," paparnya, ketika itu.

Protes terhadap kebijakan ini tak hanya berbentuk petisi, tapi juga dorongan untuk memboikot hotel-hotel yang berafiliasi dengan Sultan Hassanal, termasuk Hotel Dorchester di London dan Beverley Hills Hotel di Los Angeles. Sejumlah selebritas juga ikut memprotes kebijakan tersebut, di antaranya George Clooney dan Elton John.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Annisa Margrit
Editor : Annisa Margrit
Sumber : Reuters
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper