Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sofyan Basir Cabut Gugatan Praperadilan, Pilih Fokus ke Perkara

Direktur Utama nonaktif PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir ingin fokus menghadapi pokok perkara.
Direktur Utama nonaktif PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir./Bisnis-Dwi Prasetya
Direktur Utama nonaktif PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir./Bisnis-Dwi Prasetya

Kabar24.com, JAKARTA — Tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1, Sofyan Basir, mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Sofyan, Soesilo Aribowo membenarkan pencabutan praperadilan tersebut. Alasannya, Sofyan Basir ingin fokus menghadapi pokok perkara.

"[Pencabutan] sejak tadi siang. [Sofyan Basir] ingin fokus pada materi pokoknya," kata kepada Bisnis, Jumat (24/5/2019).

Apabila tidak dicabut, sidang praperadilan dengan pembacaan permohonan sedianya akan digelar pada 17 Juni 2019 mengingat pada sidang perdana pihak KPK meminta penjadwalan ulang.

Sofyan Basir sebelumnya mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan menyoal sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya.

Terkait ketidakhadiran Sofyan Basir pada pemeriksaan KPK hari ini, Soesilo mengaku bahwa kliennya itu harus memenuhi panggilan Kejagung di hari yang sama. 

Sofyan menjadi saksi terkait kasus dugaan korupsi Marine Vessel Power Plant (MVPP) atau tongkang pembangkit listrik terapung PT PLN (Persero).

Menurut Soesilo, Sofyan lebih dulu menerima surat panggilan dari Kejagung daripada KPK sehingga harus menunaikan kewajibannya terlebih dahulu. Apalagi, ini pemanggilan kedua bagi Sofyan dari pihak Kejagung.

"[Surat dari] Kejagung tanggal 17 Mei sudah diterima dan [surat] KPK tanggal 21 Mei," katanya.

Saat ini, pihaknya belum menerima surat pemanggilan ulang dari KPK guna diperiksa dengan kapasitasnya sebagai tersangka.

Terpisah, Juru bicara KPK Febri Diansyah mengaku telah menerima surat ketidakhadiran dari pihak Sofyan Basir dan segera menjadwalkan pemeriksaan ulang. Jadwal pemanggilan akan dilayangkan secepat mungkin.

"Surat [Sofyan Basir] tersebut nanti kami pelajari dulu untuk menentukan apa yang akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan ini,” ujar Febri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper