Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Jebloskan Bupati Malang Nonaktif Rendra Kresna ke Lapas Porong

Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan eksekusi dengan menjebloskan sejumlah terpidana kasus  korupsi di Kota Malang ke dalam penjara.
Bupati Malang, Jawa Timur, Rendra Kresna (tengah) dengan rompi tahanan menuju mobil tahanan usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Bupati Malang, Jawa Timur, Rendra Kresna (tengah) dengan rompi tahanan menuju mobil tahanan usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan eksekusi dengan menjebloskan sejumlah terpidana kasus  korupsi di Kabupaten dan Kota Malang ke dalam penjara. 

KPK mengeksekusi Bupati Malang nonaktif Rendra Kresna dan 12 mantan anggota DPRD Kota Malang ke dalam sejumlah lembaga pemasyarakatan.

"Eksekusi tersebut dilakukan dalam dua hari kemarin, Rabu (22/5) sampai Kamis (23/5) ke tiga lapas yang berbeda," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (24/5/2019).

Enam orang dieksekusi ke Lapas Porong, yakni Rendra Kresna dan lima anggota DPRD Kota Malang masing-masing Hadi Susanto, Sugiarto, M Fadli, Samsul Fajri, dan Afdhal Fauza.

Selanjutnya, empat orang dieksekusi ke Lapas Malang, yaitu empat anggota DPRD Kota Malang masing-masing Ribut Harianto, Imam Ghozali, Indra Tjahyono, dan Bambang Triyoso.

Sedangkan tiga orang diesekusi ke Lapas Wanita Malang, yakni tiga anggota DPRD Kota Malang, yaitu Een Ambarsari, Asiana Irianti, dan Diana Yanti.

"Para terpidana ini dieksekusi setelah pengadilan menjatuhkan putusan hingga berkekuatan hukum tetap dalam perkara suap terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015," ucap Febri.

KPK , kata Febri, memperingatkan agar proses hukum yang dilakukan lembaganya terhadap sejumlah pejabat di Kota atau Kabupaten Malang serta Kota Batu dan daerah lainnya dapat menjadi pelajaran bagi para kepala daerah dan anggota DPRD yang bertugas saat ini ataupun yang telah terpilih dalam Pemilu 2019 ini.

"Agar melakukan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara bersih dan berintegritas. Permintaan "uang pelicin", "ketok palu" atau apa pun namanya serta pemberian uang oleh kepala daerah sama-sama bisa diproses karena melanggar ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Febri.

Sebelumnya pada Kamis (9/5), Rendra Kresna telah divonis 6 tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terkait perkara suap dan gratifikasi pengerjaan proyek di Kabupaten Malang.

Selanjutnya pada Kamis (9/5), sebanyak 12 mantan anggota DPRD Kota Malang juga divonis bervariasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya antara 4 tahun sampai dengan 5 tahun kurungan penjara atas kasus suap pembahasan APBD-P Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper