Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siapa Minat, Kemendikbud Buka Pendaftaran Calon Anggota LSF dan Tenaga Sensor

Pendaftaran anggota LSF merupakan amanat UU No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Lembaga Sensor Film (LSF).

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuka pendaftaran calon anggota Lembaga Sensor Film (LSF) dan Tenaga Sensor 2019.

Pendaftaran anggota LSF merupakan amanat UU No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Lembaga Sensor Film (LSF).

Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota LSF dan Tenaga Sensor LSF Kemendikbud, Didik Suhardi mengatalan bahwa pendaftaran calon anggota dilakukan online dibuka mulai 22 Mei 2019 sampai dengan 18 Juni 2019 pukul 12.00 WIB.

Calon pendaftar dapat mengakses laman http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/seleksi-lsf dengan cara memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan alamat email.

“Peserta seleksi wajib memiliki alamat pos elektronik [email] yang aktif,” katanya dikutip dari keterangan resmi, Jumat (24/5/2019).

Pengumuman hasil seleksi administrasi akan dilakukan pada 20 Juni 2019, yang dilanjutkan dengan Seleksi Lanjutan (asesmen) dan penulisan makalah pada 2-3 Juli 2019, dan wawancara akhir pada 22-24 Juli 2019.

Adapun persyaratan umum calon anggota LSF yakni :

  • Warga Negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun pada saat pendaftaran
  • Pendidikan minimal S1/D.IV, diutamakan S2
  • Setia kepada Pancasila daan UUD 1945
  • Bukan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Memahami asas, tujuan, dan fungsi perfilman
  • Memiliki kecakapan dan wawasan dalam ruang lingkup penyensoran
  • Diutamakan memiliki pengalaman kerja atau penugasan yang berkaitan
  • Anggota terpilih harus melaksanakan tugasnya secara penuh waktu.

Sementara itu, untuk persyaratan Umum untuk Tenaga Sensor

  • Warga Negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 50 (lima puluh) tahun saat mendaftar
  • Pendidikan minimum D.III diutamakan S1/D.IV
  • Bukan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
  • Memahami asas, tujuan, dan fungsi perfilman
  • Memiliki kompetensi di bidang penyensoran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
  • Memiliki pemahaman tentang perkembangan budaya daerah, nasional, dan internasional
  • Mampu melakukan penilaian terhadap isi flim
  • Tenaga sensor yang terpilih harus melaksanakan tugasnya secara penuh waktu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper