Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Jabar Cairkan THR Rp190 Miliar untuk PNS dan non-PNS

Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non-PNS dibayarkan pada hari ini Jumat (24/5/2019) dengan total sebesar Rp 190miliar.
Tunjangan hari raya./Ilustrasi
Tunjangan hari raya./Ilustrasi

Bisnis.com, BANDUNG--Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non-PNS dibayarkan pada hari ini Jumat (24/5/2019) dengan total sebesar Rp 190miliar.

Menurut Iwa Karniwa, kepastian tersebut dia dapatkan dari informasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Barat.

Terkait komponen THR, kata dia, mengacu pada surat edaran yang telah diterbitkan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. 

"Akan diberikan satu bulan gaji. Baik itu gaji pokok, tunjangan jabatan struktural maupun fungsional serta tunjangan anak," ucapnya pasca melantik Pejabat Fungsional di Aula Barat Gedung Sate, Jumat (24/5/2019). 

Selain itu, gaji PNS dan non-PNS untuk bulan Juni akan dibayarkan pada 31 Mei 2019.

Pemajuan tersebut dilakukan karena jadwal pembayaran gaji bulan Juni bertepatan dengan cuti bersama. Namun, kata Iwa Karniwa, rencana tersebut masih dalam tahap koordinasi. 

"Mengingat adanya cuti bersama jadi baru masuk tanggal 10 Juni. Dan biasanya itu pembayaran ke tanggal 1 paling telat tanggal 2 ya, tapi kam masih libur," katanya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan pihaknya ingin semua pegawai yang bekerja di lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat mendapatkan hak-hak yang lazim menjelang hari raya Idul Fitri.

“Terkait caranya bagaimana dan jumlahnya berapa nanti Pak Sekda Iwa yang mengatur. Tapi, poin pentingnya hak-hak mereka yang lazim diberikan menjelang Idul Fitri menjadi perhatian kami,” katanya di Gedung Sate, Jalan Dipenogoro, Bandung, Kamis (23/5/19).

Akan tetapi, Emil –demikian Ridwan Kamil disapa-- menegaskan bahwa semuanya harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku alias tidak ada aturan administrasi yang dilanggar.     

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper