Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Ini, Prabowo-Sandi Daftarkan Gugatan ke MK

Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dipastikan akan mendaftar gugatan hasil penghitungan suara pemilihan presiden ke Mahkamah Konstitusi hari ini, Kamis (23/5/2019). Jam kedatangan masih didiskusikan.
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis.com-Samdysara Saragih
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis.com-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA – Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dipastikan akan mendaftar gugatan hasil penghitungan suara pemilihan presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis (23/5/2019). Jam kedatangan masih didiskusikan.

Juru Bicara Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Sahroni mengatakan bahwa paling lambat tim mendaftar malam hari. Ini karena batas akhir ditunggu hingga dini hari. 

“Tergantung kesiapan, kehadiran, dan yang datang cukup perwakilan atau bareng,” katanya saat dihubungi.

Sahroni juga belum bisa memastikan apakah jagoan yang didukungnya akan hadir dalam penyerahan berkas atau tidak. Alasannya kedatangan mereka hanya untuk mendaftar saja.

Sementara itu, persiapan untuk pendaftaran hanya formalitas. BPN akan melampirkan kecurangan-kecurangan yang mereka temukan beserta sejumlah bukti.

Sahroni tidak menjelaskan secara rinci apa saja yang akan dibawa. Semua akan ditunjukkan saat proses pendaftaran.

“Karena selama ini yang kita sampaikan pun selalu juga menjadi sesuatu hal yang tidak menguntungkan atas apa yang kami sampaikan dalam pengertian ada pihak yang mengkounter,” jelasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merampungkan proses rekapitulasi tingkat nasional. Hasilnya, pasangan Jokowi-Amin unggul 85.607.362 suara atau 55,50 persen dari Prabowo-Sandi 68.650.239 atau 44,50 persen.

Ketua KPU  Arief Budiman mengatakan bahwa setelah ini pihaknya akan menunggu apakah ada keberatan hasil dari peserta pemilu atau tidak.

“Tiga kali dua puluh empat jam  jam akan ada kesempatan, waktu untuk mereka yang mau mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi," tutur Arief di kantornya, Senin (21/5/2019).

Aturan soal batas waktu pengajuan gugatan sengketa atas hasil pemilu diatur di Pasal 474 dan 475 UU Pemilu. Setelah masa tunggu gugatan sengketa berakhir, KPU akan menetapkan kandidat terpilih dari pemilu yang tidak dipermasalahkan hasilnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper