Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rudiantara: Pelambatan Unggah dan Unduh Medsos Mampu Redam Hoaks

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengklaim pelambatan proses unggah dan unduh gambar serta video berhasil mencegah cepat tersebarnya kabar palsu.
Menkominfo Rudiantara (kiri) dan Kepala BIN Budi Gunawan (kanan) menyampaikan perkembangan pascakerusuhan di Jakarta dini hari tadi, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (22/5/2019)./ANTARA-Dhemas Reviyanto
Menkominfo Rudiantara (kiri) dan Kepala BIN Budi Gunawan (kanan) menyampaikan perkembangan pascakerusuhan di Jakarta dini hari tadi, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (22/5/2019)./ANTARA-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengklaim pelambatan proses unggah dan unduh gambar serta video berhasil mencegah cepat tersebarnya kabar palsu.

“Karena kalau kita menerima katakanlah pesan ada tulisan teks, ada gambar, ada video mana yang paling cepat menyentuh emosi kita? video kan. Video tanpa teks bia langsung dilahap saja,” katanya di Gedung Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Kamis (23/5/2019).

Rudiantara menjelaskan bahwa indikator keberhasilan ini karena efek penyebaran info di media sosial dan pesan instan terhambat. Masyarakat bisa tenang karena hoaks bisa ditekan.

Kebijakan ini harus dilakukan pemerintah karena lliterasi media masyarakat Indonesia yang rendah sehingga membuat hoaks cepat dipercaya lalu disebar. 

Meski diperlambat, Rudiantara menjamin pengiriman pesan melalui teks masih berjalan normal.

Pembatasan ini dilakukan sampai suasana Indonesia akibat efek dari aksi 21 dan 22 Mei bisa teredam. Tentu dengan jangka waktu yang tidak ditentukan.

“Yang bisa menyatakan suasana kondusif atau tidak tentu dari pihak masukan dari pihak keamanan yah. Dari sisi intelejen dari sisi Polri dari sisi TNI utamanya. Kalau sudah kondusif, kita akan buka akan fungsikan kembali fitur-fitur,”jelasnya.

Sebelumnya pemerintah melakukan pembatasan proses unggah dan video di beberapa media sosial (medsos) dan pesan instan. 

Untuk medsos yaitu Facebook, Instagram, Twitter, dan Youtube. Sementara pesan instan adalah WhatsApp dan Line.

Ini dilakukan untuk membatasi warga dalam menyebarkan video atau gambar yang tidak bersumber dan oleh orang tidak bertanggung jawab.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper