Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenag & MUI Susun Rancangan SKKNI Auditor Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tengah menyiapkan regulasi pascadiberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) No 31/2019 tentang Pelaksanaan UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Standar sertifikasi halal MUI/Istimewa
Standar sertifikasi halal MUI/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tengah menyiapkan regulasi pascadiberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) No 31/2019 tentang Pelaksanaan UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. 

BPJH juga melakukan kerjasama dengan berbagai kementerian, lembaga, organisasi, dan instansi terkait.

Kepala Pusat Kerjasama dan Standarisasi Halal Kemenag Nifasri mengatakan salah satu kerjasama yang disiapkan adalah dalam penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Auditor Halal.

"Saat ini kami sedang menyelesaikan rancangan SKKNI Auditor Halal bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian/Lembaga terkait dan pakar dari perguruan tinggi,” ujarnya seperti dikutip dalam keterangan resmi yang dirilis pada situs Kemenag, Kamis (23/5/2019).

Dia menuturkan, SKKNI ini sangat penting dilakukan sebagai acuan dalam mencetak dan meningkatkan kompetensi Auditor Hala.

Menurutnya, penyusunan SKKNI Auditor Halal harus segera diselesaikan karena menjadi acuan dalam pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

Di samping itu, ada kebutuhan implementasi dari kerjasama BPJPH dengan MUI dalam sertifikasi auditor halal. 

"Saat ini MUI sedang mengajukan usulan kepada Badan Nasional Standarisasi Profesi (BNSP) penambahan ruang lingkup auditor halal yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKK Khusus) sambil menunggu terbitnya SKKNI,” ungkapnya.

Nifasri berharap setelah SKKNI terbit, ruang lingkup auditor halal pada LSP MUI yang sekarang berjalan, akan mengacu kepada SKKNI dalam melakukan sertifikasi dan menerbitkan Sertifikat Auditor Halal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper