Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengajuan Gugatan Pilpres dan Pileg ke MK Beda Waktu, Ini Alasannya

Pembukaan layanan serentak dimulai sejak Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB. Waktu tersebut merupakan penetapan resmi hasil Pemilu 2019 sebagaimana tertuang dalam diktum keenam SK KPU No. 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
 Dua orang petugas duduk di meja pendaftaran permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019)./Bisnis.com-Samdysara Saragih
Dua orang petugas duduk di meja pendaftaran permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019)./Bisnis.com-Samdysara Saragih

Kabar24.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membuka layanan pengajuan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 lebih lama dibandingkan dengan Pileg 2019.

Untuk peserta Pilpres 2019, batas waktu pengajuan permohonan hingga Jumat (24/5/2019) pukul 24.00 WIB. Adapun, partai politik sebagai peserta Pileg 2019 harus mengajukan gugatan paling lambat Jumat (24/5/2019) pukul 01.46 WIB.

Pembukaan layanan serentak dimulai sejak Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB. Waktu tersebut merupakan penetapan resmi hasil Pemilu 2019 sebagaimana tertuang dalam diktum keenam SK KPU No. 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

Berdasarkan Pasal 474 ayat (2) UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) anggota DPR, DPD, dan DPRD dibuka paling lama 3x24 jam setelah pengumuman penetapan perolehan suara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Adapun, pengajuan PHPU presiden dan wakil presiden dibuka MK selama 3 hari kalender sebagaimana ketentuan Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu. Dengan demikian, waktu pengajuan gugatan pasangan calon presiden dan wakil presiden bisa lebih panjang dari parpol bila penetapan KPU dilakukan pada dini hari seperti terjadi pada Pemilu 2019.

“Perkara PHPU yang ditangani MK merupakan perselisihan yang timbul karena adanya perbedaan hasil perhitungan suara dalam pemilu antara penyelenggara pemilu dengan peserta pemilu,” tulis MK dalam siaran resmi, Rabu (22/5/2019).

Rencana awalnya, KPU mengagendakan penetapan hasil Pemilu 2019 pada 22 Mei. Namun, lembaga penyelenggara pemilu tersebut memutuskan lebih cepat yakni pada 21 Mei dini hari sehingga mengubah jadwal pengajuan permohonan sengketa hasil Pemilu 2019 di MK.

Sebelumnya, Jubir MK Fajar Laksono mengatakan lembaganya siap menggeser jadwal bila penetapan hasil Pilpres 2019 lebih cepat dari 22 Mei. Jadwal semula permohonan sengketa untuk kontestan Pilpres 2019 ditutup pada 25 Mei.

Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno telah resmi memutuskan untuk mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK.

Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara, Prabowo-Sandi meraup 68.650.239 suara atau 44,50% total suara sah, sedangkan lawannya Joko Widodo-Ma’ruf Amin mengumpulkan 85.607.362 suara atau setara dengan 55,50% total suara sah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper