Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Pengadaan Kapal, Mantan Menteri Kelautan Sharif Cicip Kemungkinan Diperiksa KPK

KPK sebelumnya telah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen Aris Rustandi dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama Amir Gunawan sebagai tersangka
Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo menyampaikan pemaparan pada rapat Dewan Kelautan Indonesia (Dekin) di Jakarta, Jumat (17/10/2014). /Bisnis-Rachman
Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo menyampaikan pemaparan pada rapat Dewan Kelautan Indonesia (Dekin) di Jakarta, Jumat (17/10/2014). /Bisnis-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan akan memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutarjo sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kapal.

KPK sebelumnya telah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen Aris Rustandi dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama Amir Gunawan sebagai tersangka.

Keduanya terjerat kasus pembangunan empat unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) pada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2012-2016.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Sharif Cicip kemungkinan besar tahu proyek ini lantaran saat itu dia menjabat sebagai menteri KKP era Susilo Bambang Yudhoyono. Sharif menjabat pada 2011-2014.

"Jika nanti dibutuhkan untuk proses pemeriksaan tentu ini tergantung keputusan tim penyidik," kata Febri, Selasa (21/5/2019).

KPK juga akan terus mengusut kasus yang diduga merugikan negara hingga RpRp61.540.127.7821 dengan memanggil saksi yang relevan. Febri masih menutup rapat-rapat yang berpeluang untuk diperiksa tim penyidik KPK.

"Pihak-pihak yang mengetahui terkait penanganan perkara tentu dapat diperiksa di tingkat penyidikan," kata dia.

Dalam perkara ini, Aris selaku PPK di KKP diduga menerima fasilitas dari PT DRU sebesar Rp300 juta. 

Mulanya Menteri KKP Sharif Cicip menetapkan PT DRU sebagai pemenang lelang pekerjaan pembangunan Kapal SKIPI dengan nilai penawaran Rp558.531.475.423 pada 2012 lalu.

Aris yang menjabat sebagai PPK dan pihak PT DRU kemudian menandatangani kontrak pekerjaan pembangunan SKIPI tahap satu dengan nilai kontrak sesuai nilai penawaran yang bila dikonversikan saat itu senilai US$58.307.789.

Selanjutnya, tersangka Aris dan tim teknis melakukan kegiatan Factory Acceptance Test ke Jerman. 

"Untuk kegiatan tersebut PPK dan tim teknis diduga menerima fasilitas dari PT DRU sebesar Rp300 juta," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam konferensi pers, Selasa (21/5/2019).

Selanjutnya pada April 2016, Aris melakukan serah terima 4 kapal SKIPI bernama ORCA 01 sampai dengan ORCA 04 dengan berita acara yang ditandatangani Dirut PT DRU Amir Gunawan yang menyatakan pembangunan Kapal SKIPI telah selesai 100%.

Kemudian ARS telah membayar seluruh termin pembayaran kepada PT DRU senilai US$58.307.788 atau setara Rp744.089.959.059. Padahal, diduga biaya pembangunan 4 unit kapal SKIPI hanya Rp446.267.570.055.

Menurut Saut, KPK menduga adanya sejumlah perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan, baik belum adanya engineering estimate, persekongkolan dalam tender, dokumen yang tidak benar dan sejumlah PMH lainnya. 

 4 kapal SKIPI tersebut pun diduga tidak sesuai spesifikasi yang disyaratkan dan dibutuhkan di antaranya kecepatan tidak sesuai, kekurangan panjang kapal sekitar 26 cm, mark up volume plat baja dan aluminium, serta kekurangan perlengkapan kapal lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper