Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mantan Danjen Kopassus Soenarko Ditahan di Rutan Militer Guntur

Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko dan oknum anggota TNI Praka BP telah ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan Militer Guntur. Keduanya ditahan terkait perkara dugaan tindak pidana penyelundupan senjata api dan makar menjelang aksi 22 Mei 2019.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Sisriadi./Antara
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Sisriadi./Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko dan oknum anggota TNI Praka BP telah ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan Militer Guntur. Keduanya ditahan terkait perkara dugaan tindak pidana penyelundupan senjata api dan makar menjelang aksi 22 Mei 2019.

Kapuspen TNI Mayjen Sisriadi mengungkapkan penangkapan dan penahanan terhadap dua pelaku tersebut dilakukan pada Senin 20 Mei 2019 malam. Soenarko ditangkap di kediaman pribadinya.

Sisriadi mengatakan penangkapan dilakukan atas kerja sama penyidik Bareskrim Polri dan POM TNI di Markas Puspom TNI Cilangkap, Jakarta Timur.

"Memang benar, tadi malam telah ditangkap dan ditahan terhadap oknum yang diduga sebagai pelaku berstatus sipil Mayjen Purn. S dan satu lagi oknum militer atas nama Praka BP," tutur Sisriadi, Selasa (21/5/2019).

Sisriadi mengungkapkan tim penyidik TNI dan Polri masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk didalami kaitannya dengan rencana aksi 22 Mei 2019. Sisriadi memastikan tim penyidik juga akan profesional mengusut tuntas kasus tersebut dan menangkap pelaku lainnya.

"Saat ini para pelaku sudah ditahan. Untuk Mayjen Purn. S menjadi tahanan Mabes Polri dan dititipkan di Rutan Militer Guntur. Sedangkan Praka BP jadi tahanan TNI di Rutan Militer Guntur," kata Sisriadi.

Sebelumnya, Mantan Danjen Kopassus, Mayjen TNI (Purn) Soenarko dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan tindak pidana makar dengan nomor laporan LP/B/0489/V/2019/Bareskrim ter tanggal 20 Mei 2019.

Pihak pelapor Humisar Sahala mengungkapkan Soenarko telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menghasut orang lain agar mengepung Istana Negara dan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada saat aksi 22 Mei 2019 nanti.

Menurut pelapor, pernyataan Soenarko pada video berdurasi 2.56 menit tersebut sempat viral dan menjadi buah bibir warnanet dalam beberapa hari terakhir dan membuat resah masyarakat.

"Pernyataan dia jelas meresahkan, karena ada perintah untuk mengepung KPU dan Istana. Lalu menyatakan seakan-akan Polisi akan bertindak keras, tetapi tentara tidak," tutur Humisar, Senin (20/5).

Untuk memperkuat laporan atas Soenarko, Humisar telah membawa sejumlah barang bukti berupa rekaman yang viral di Youtube dan print out sejumlah berita di media massa.

"Barang bukti sudah kami berikan semuanya ke penyidik tadi," kata Humisar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper