Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gara-Gara Ini, BPN Prabowo-Sandi Akhirnya Ajukan Gugatan Pilpres ke MK

Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum untuk menyikapi hasil perhitungan suara Pilpres 2019 yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum.
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak/Bisnis-Feni Freycinetia
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak/Bisnis-Feni Freycinetia

Bisnis.com, JAKARTA--Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum untuk menyikapi hasil perhitungan suara Pilpres 2019 yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum.

Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan Prabowo Subianto sudah mendapat banyak masukan dari berbagai pihak, termasuk partai koalisi, dan memutuskan langkah-langkah konstitusional. Padahal, awalnya Dahnil mengklaim BPN tidak akan mengajukan gugatan ke MK.

"Di awal memang kita mendapatkan banyak masukan soal kondisi hukum belakangan ini yang sulit dipercaya maka kemudian kita sempat menyatakan tidak [gugat] ke MK," kata Dahnil di Kertanegara IV, Selasa (21/5/2019).

Meski demkian, Dahnil mengatakan banyak relawan BPN di daerah-daerah antara lain Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Papua, NTT, dan Sumatra Utara yang sudah menyiapkan berbagai bukti kecurangan Pilpres 2019 yang terstruktur, sistematis, masif, dan brutal.

Berangkat dari hal itu, BPN Prabowo-Sandi akhirnya sepakat untuk membawa bukti-bukti ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun ke MK untuk diproses lebih lanjut.

"Pak Prabowo mendengar aspirasi dari banyak daerah. Walaupun, terus terang kami mengalami distrust terhadap institusi hukum. Kami memutuskan untuk mengambil langkah hukum karena ada desakan dari para pendukung, terutama di daerah," jelas Dahnil.

Dahnil mengatakan saat ini Tim Hukum BPN masih menyiapkan berkas-berkas administratif dan bukti-bukti untuk mempersiapkan ke MK. Menurutnya, BPN masih memiliki waktu hingga beberapa hari guna menyelesaikan semua barang bukti yang dibutuhkan.

"Kan batas waktunya 3 hari. Pokoknya kita sampaikan sebelum penutupan. Sebelum batas waktu," ungkap Dahnil.

Sebelumnya, Dahnil menegaskan pihaknya tidak akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pemenangan Pilpres 2019 pada 22 Mei mendatang.

Dahnil menuturkan BPN Prabowo-Sandi sudah melihat proses hukum yang terjadi sejak masa kampanye hingga saat ini. Dahnil juga menyatakan merasa tidak puas dengan tindakan-tindakan yang diterima oleh pendukung paslon 02.

"Kami banyak dihalang-halangai, kriminalisasi terhadap tokoh-tokoh BPN baik pada saat pencoblosan dan pasca pencoblosan. Kami kehilangan distrust proses hukum. Hukum kita seperti hukum rimba, siapa yang kuat dia yang menentukan tafsir. Termasuk terkait dengan ke MK karena distrust itu, kami memutuskan tidak melakukan gugatan ke MK dan juga terkait masalah yang lain," ujar Dahnil, Rabu (15/5/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper