Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mulai Buka Pendaftaran, MK Ingatkan Pemohon Susun Berkas Secara Lengkap

Pemohon sengketa untuk menyusun berkas permohonan secara lengkap dan serapi mungkin. Daftar alat bukti juga harus disertakan untuk membuktikan dalil penggugat di persidangan.
Dua orang petugas duduk di meja pendaftaran permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019)./Bisnis-Samdysara Saragih
Dua orang petugas duduk di meja pendaftaran permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019)./Bisnis-Samdysara Saragih

Kabar24.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menunggu kedatangan kubu pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno untuk mendaftarkan berkas permohonan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019.

“Kami stand by 3x24 jam terhitung sejak hasil ditetapkan Komisi Pemilihan Umum,” kata Juru bicara MK Fajar Laksono di Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Fajar mengingatkan kepada pemohon sengketa untuk menyusun berkas permohonan secara lengkap dan serapi mungkin. Daftar alat bukti juga harus disertakan untuk membuktikan dalil penggugat di persidangan.

MK telah merilis jadwal penanganan perkara sengketa hasil Pilpres 2019 yang diawali dengan tahapan pengajuan permohonan pada 23—25 Mei 2019. Sidang pemeriksaan pendahuluan ditetapkan pada 14 Juni, berlanjut dengan sidang pemeriksaan pada 17—21 Juni. Seminggu berselang, barulah MK mengucapkan putusan kepada umum.

Meski demikian, MK siap mengubah jadwal tersebut bila penetapan hasil Pilpres lebih cepat dari jadwal semua 22 Mei. Berdasarkan UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum, pendaftaran sengketa dibuka maksimal 3 hari sejak surat keputusan penetapan diterbitkan oleh KPU.

Selasa dini hari, KPU telah menuntaskan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2019. Hasilnya, pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin meraih 85.607.362 suara atau setara dengan 55,50% total suara sah, sedangkan Prabowo-Sandi mendapat 68.650.239 suara atau 44,50%.

Menanggapi hasil itu, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi secara resmi memutuskan untuk menggugat hasil Pilpres 2019 ke MK. Keputusan itu diambil dalam rapat internal di kediaman Capres nomor urut 02 Prabowo di Jalan Kertanegara IV, Selong, Jakarta Selatan, Selasa siang.

“Rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke MK,” kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad, usai rapat.

Dalam tempo beberapa hari ini, BPN Prabowo-Sandi akan mempersiapkan materi permohonan sengketa sesuai dengan tenggat waktu pengajuan gugatan ke MK. Menurut Dasco, pertimbangan gugatan itu adalah hasil penghitungan suara yang signifikan untuk disengketakan.

Bila registrasi diterima, sesuai dengan hukum acara Prabowo-Sandi akan menjadi pemohon dalam sengketa hasil Pilpres 2019, sedangkan KPU sebagai pihak termohon. Adapun, Jokowi-Ma’ruf terlibat dalam sengketa dalam posisi sebagai pihak terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper