Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugat Hasil Pilpres 2019, Prabowo Bakal Buktikan Kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif

Calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto memastikan akan menggugat hasil Pilpres 2019 yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa dini hari (21/5/2019).
Capres Prabowo Subianto dan cawapres Sandiaga Uno menolak hasil perhitungan pilpres 2019 oleh KPU, Selasa (21/5/2019). JIBI/Bisnis/Feni Freycinetia Fitriani
Capres Prabowo Subianto dan cawapres Sandiaga Uno menolak hasil perhitungan pilpres 2019 oleh KPU, Selasa (21/5/2019). JIBI/Bisnis/Feni Freycinetia Fitriani

Bisnis.com, JAKARTA - Calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto memastikan akan menggugat hasil Pilpres 2019 yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa dini hari (21/5/2019). 

Hal itu disampaikan Ketua Umum Partai Gerindra tersebut saat konferensi pers di kediamannya, Jalan Kertanegara IV, Selong, Jakarta Selatan. 

"Pihak paslon 02 akan terus melakukan seluruh upaya hukum sesuai konstitusi kedaulatan rakyat yang hak-hak konstitusinya dirampas pada Pemilu 2019 ini," katanya, Selasa (21/5/2019). 

Prabowo  mengatakan data dan fakta yang diungkapkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) saat simposium pemaparan kecurangan Pilpres 2019 yang dilaksanakan di Hotel Grand Sahid Jaya pada 14 Mei silam akan menjadi dasar pelaporan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Prabowo menegaskan akan melaksanakan segala daya dan upaya untuk membuktikan tudingan kecurangan terstruktur, sistematif, masif, dan brutal yang selama ini digaungkan oleh BPN kepada masyarakat. 

"Kami akan laksanakan untuk membuktikan kebenaran, bahwa kita benar-benar menjunjung tinggi kehidupan hukum dan kehidupan demokrasi," ungkapnya. 

Sekjen Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mendukung sikap Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi untuk menggugat hasil Pilpres 2019 yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Prabowo, keputusan itu setujui oleh perwakilan Koalisi Adil-Makmur setelah melakukan rapat di kediaman Prabowo.

"Salah satu [hasil pertemuan [diputuskan ke MK]. Batas waktunya kan masih 3 hari," katanya ketika ditemui di Jalan Kertanegara IV, Selasa (21/5/2019).

Prabowo menuturkan pengajuan gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK murni keputusan Prabowo. Menurutnya, hal tersebut memang merupakan jalur konstusional. Menurutnya, sejak awal Demokrat sudah mantap untuk memilih mencari solusi ke MK setelah sebelumnya BPN menggugat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dia melanjutkan Prabowo sudah memerintahkan bagian hukum BPN untuk mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan saat sidang di MK. Hinca bahkan mengindikasikan bahwa keputusan Prabowo mengambil jalur hukum karena kegigihan Kader Demokrat.

"Sekali lagi, sejak awal Demokrat yang paling getol untuk menyuarakan jalur konstitusi. Kalau yang jalanan [demonstrasi], Demokrat gak ikut," tutur Hinca.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper