Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setara Institute, Aturan Main Kontestan Pemilu Setelah Penetapan KPU

Penetapan hasil Pilpres 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan satu-satunya rujukan yang legitimate mengenai hasil pemilu.
Ketua KPU Arief Budiman (kedua kanan) bersama Ketua Bawaslu Abhan (kedua kiri) bergandengan tangan dengan perwakilan saksi TKN 01 dan BPN 02 usai mengikuti rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional dan penetapan hasil Pemilu 2019 di gedung KPU, Jakarta, Selasa (21/5/2019) dini hari./ANTARA-Dhemas Reviyanto
Ketua KPU Arief Budiman (kedua kanan) bersama Ketua Bawaslu Abhan (kedua kiri) bergandengan tangan dengan perwakilan saksi TKN 01 dan BPN 02 usai mengikuti rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional dan penetapan hasil Pemilu 2019 di gedung KPU, Jakarta, Selasa (21/5/2019) dini hari./ANTARA-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA - Penetapan hasil Pilpres 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan satu-satunya rujukan yang legitimate mengenai hasil pemilu.

"Hal ini merupakan momentum penting bagi seluruh elemen demokrasi Indonesia untuk mencermati artikulasi mandat rakyat kepada penyelenggara negara," kata Ketua Setara Institute, Hendardi dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Menurutnya, apabila kontestan Pemilu tidak puas dengan hasil Pilpres yang ditetapkan oleh KPU dapat menggunakan satu-satunya saluran untuk memperjuangkan keadilan elektoral dan mempersoalkan ketidakadilan, termasuk dugaan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif, yaitu dengan mengajukan sengketa hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.

"Demikianlah aturan main demokratis yang sudah disepakati oleh para kontestan Pemilu, jauh sebelum tahapan Pemilu dilaksanakan," kata pegiat HAM ini.

Oleh karena itu, kata Hendardi, setiap upaya untuk menggunakan cara-cara di luar mekanisme konstitusional yang disediakan oleh aturan main yang disepakati pada dasarnya merupakan tindakan pengkhianatan atas kesepakatan kolektif yang sudah dituangkan dalam seluruh peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Pemilu dan penegakan keadilan di dalamnya.

Komisi Pemilihan Umum RI menetapkan perolehan suara Pilpres 2019 dari 34 provinsi dan 130 PPLN, yakni pasangan 01 Jokowi-Ma'ruf memeroleh 85.607.362 suara atau 55,50 persen, sementara pasangan 02 Prabowo-Sandiaga memeroleh 68.650.239 suara atau 44,50 persen.

Hasil rekapitulasi tingkat nasional secara keseluruhan diumumkan KPU di Gedung KPU RI, Selasa (21/5/2019) dini hari.

Pengumuman dibacakan Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting. Jumlah pemilih nasional dalam Pilpres 2019 sebesar 199.987.870 pemilih. Sementara jumlah suara sah Pilpres sebesar 154.257.601 suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Akhirul Anwar
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper