Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Bacakan 7 Putusan Uji Materi UU Hari Ini

Selama dua hari, terdapat 14 perkara yang dibacakan putusannya oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai langkah antisipasi adanya gugatan hasil penghitungan suara Pemilu 2019.
Hakim Ketua Konstitusi Anwar Usman (tengah) didampingi (dari kiri) hakim konstitusi Suhartoyo, Aswanto, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih memimpin sidang putusan gugatan quick count atau hitung cepat pada Pemilu serentak 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2019)./ANTARA-Galih Pradipta
Hakim Ketua Konstitusi Anwar Usman (tengah) didampingi (dari kiri) hakim konstitusi Suhartoyo, Aswanto, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih memimpin sidang putusan gugatan quick count atau hitung cepat pada Pemilu serentak 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2019)./ANTARA-Galih Pradipta

Kabar24.com, JAKARTA —Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan tujuh perkara pengujian undang-undang pada Selasa (21/5/2019).

"Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membuka sidang di Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Tujuh perkara itu adalah uji materi UU No. 16/2017 tentang Penetapan Perppu No. 2/2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, UU No. 1/1992 tentang Dana Pensiun, UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Selanjutnya, UU No. 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Senin (20/5/2019) kemarin, MK juga membacakan putusan tujuh perkara pengujian UU. Dengan demikian, selama dua hari terdapat 14 perkara yang dibacakan putusannya.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna mengakui bahwa pengucapan putusan 14 perkara tersebut membuat MK bakal lebih fokus menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

“Alasan lainnya ya karena memang perkara-perkara itu sudah selesai diputus [dalam rapat permusyawaratan hakim].”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper