Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penetapan Hasil Pemilu, Jokowi Raih 55,50 Persen Suara, Prabowo 44,50 Persen

Jokowi-Ma'ruf meraih 85.607.362 suara (55,50 persen). Sementara Prabowo-Sandiaga mendapat 68.650.239 suara (44,50 persen).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan hasil pemilu 2019.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan hasil pemilu 2019.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan hasil pemilu 2019. Dari penetapan yang dilakukan, pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin tercatat sebagai pemenang mengalahkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Berdasarkan penetapan hasil pemilu yang dibacakan KPU RI, Jokowi-Ma'ruf meraih 85.607.362 suara (55,50 persen). Sementara Prabowo-Sandiaga mendapat 68.650.239 suara (44,50 persen).

Pasangan nomor urut 01 mencatat kemenangan di 21 provinsi dan daerah pemilihan di luar negeri. Provinsi-provonsi yang dimenangkan Jokowi-Ma'ruf adalah Bali, Bangka Belitung, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Kalimantan Barat, Sulawesi Barat, DIY, Kalimantan Timur, Lampung, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, NTT, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Papua Barat, Sumatera Utara, Maluku, dan Papua.

Kemenangan yang diraih pasangan nomor urut 02 berasal dari 13 daerah yakni Provinsi Bengkulu, Kalimantan Selatan, Maluku Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Banten, NTB, Aceh, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan Riau.

"Demikian berita acara ini dibuat dalam 5 rangkap," kata Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting di kantornya, Selasa (21/5/2019) dini hari.

Setelah hasil pemilu ditetapkan, KPU memberi waktu bagi peserta pemilu yang hendak mengajukan gugatan sengketa hingga 3 hari ke depan. Gugatan sengketa dapat langsung diajukan peserta pemilu presiden maupun legislatif ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Aturan soal batas waktu pengajuan gugatan sengketa atas hasil pemilu diatur di Pasal 474 dan 475 UU Pemilu. Setelah masa tunggu gugatan sengketa berakhir, KPU akan menetapkan kandidat terpilih dari pemilu yang tidak dipermasalahkan hasilnya.

Penetapan kandidat terpilih hasil pemilu sudah diatur UU Pemilu. Beleid itu menyebutkan, penetapan calon terpilih bisa dilakukan maksimal 3 hari setelah masa tunggu sengketa.

"Berdasarkan hasil rekapitulasi nasional, data real yang dikirimkan masing-masing provinsi dan PPLN terdapat perubahan jumlah pemilih dan TPS. Maka KPU akan menetapkan kembali data real pemilih dalam pemilu dalam skala nasional dan TPS-nya. Akan dijelaskan mengapa ada perubahan di masing-masing tempat," kata Ketua KPU RI Arief Budiman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lalu Rahadian
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper