Larangan Pemberian Hadiah Kepada Seluruh Jajaran OJK

Sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik (Good Governance) dan Komitmen Penerapan Program Pengendalian Gratifikasi OJK, dengan ini memberitahukan kepada seluruh stakeholders/rekanan/mitra kerja OJK agar tidak memberikan bingkisan/hadiah/parsel dalam bentuk apapun.

Bisnis.com, JAKARTA -- Sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik (Good Governance) dan Komitmen Penerapan Program Pengendalian Gratifikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan ini memberitahukan kepada seluruh stakeholders/rekanan/mitra kerja OJK agar tidak memberikan bingkisan/hadiah/parsel dalam bentuk apapun kepada seluruh jajaran OJK dalam rangka Hari Raya Keagamaan maupun hari-hari lainnya.

Dukungan dari seluruh stakeholders sangat kami harapkan demi terwujudnya tata kelola OJK yang baik, berintegritas dan anti gratifikasi.

Larangan Pemberian Hadiah Kepada Seluruh Jajaran OJK

Apabila ada pihak-pihak yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap komitmen OJK tersebut, kami mohon kesediaannya untuk melaporkan ke OJK melalui OJK Whistleblowing System (OJK WBS) di www.ojk.go.id/wbs

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : MediaDigital
Editor : MediaDigital

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper