Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

WNI Asal Blitar Bebas dari Ancaman Penjara Seumur Hidup di Filipina, Ini Kisahnya

Dwi Wulandari bebas setelah sempat divonis penjara seumur hidup di Filipina atas kasus penyelundupan narkoba yang menjeratnnya
Dwi Wulandari kala bertemu dengan keluarganya di Blitar/Dok. Kemlu RI
Dwi Wulandari kala bertemu dengan keluarganya di Blitar/Dok. Kemlu RI

Bisnis.com, JAKARTA – Seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Blitar, Jawa Timur bebas dari ancaman penjara seumur hidup di Filipina setelah sempat dituduh menyelundupkan narkoba ke negara tersebut.

Dwi Wulandari ditangkap pada tanggal 29 September 2012 di Bandara Internasional Ninoy Aquino karena kedapatan membawa 6 kilogram kokain. Ia lalu dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 22 Juni 2017.

Berdasarkan keterangan Ketua Pusat Studi dan Kajian Migrasi Migrant CARE Anis Hidayah, kasus yang menimpa Dwi mirip dengan Mary Jane, buruh migran asal Filipina yang divonis mati di Indonesia karena dituduh menyelundupkan narkoba.

“Saat ditangkap Dwi memang tidak tahu bahwa di dalam kopernya ada kokain. Ingat kasus Marry Jane? Iya, sama kayak Dwi,” tulis Anis di akun Facebook-nya.

Dwi sendiri mengaku direkrut oleh tetangganya bernama Erna untuk bekerja di Malaysia pada 2012 lalu. Ia lalu dibelikan tiket pesawat ke Malaysia lewat Surabaya. Namun baru dua hari di Malaysia, Dwi langsung diterbangkan ke India untuk membantu bisnis kain sari majikannya.

Dwi juga tak juga curiga ketika sang majikan mulai menyuruhnya bepergian ke berbagai negara, bahkan sampai ke Peru.

“Dari Peru Dwi diminta ke Manila. Dalam perjalanan ke bandara di Peru, seseorang yang tidak dikenal menitipkan barang yang harus diantar ke Manila,” jelas Anis.

Bebasnya Dwi Wulandari dipastikan setelah tim hukum mengajukan banding di Pengadilan Banding Manila Divisi 7. Hakim di tingkat banding pun memutuskan untuk membatalkan seluruh putusan hakim Pengadilan Regional 231 Pasay City dan menyatakan bahwa Dwi tidak bersalah pada 29 Maret 2019.

Selama proses persidangan, KBRI Manila memberikan pendampingan kekonsuleran dan penerjemah bagi Dwi Wulandari hingga mendapat putusan bebas.

“Dalam proses persidangan tersebut, Dwi Wulandari didampingi oleh pengacara Philip Torres dan Edric Chua dari Public Attorney Office," ungkap Pelaksana Harian Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha dalam pesan tertulis, Senin (20/5/2019).

Dwi pun dipastikan kembali ke Tanah Air usai keputusan tersebut dibuat. Pada 18 Mei 2019 lalu, Pemerintah Indonesia melalui KBRI Manila telah memulangkan Dwi lewat penerbangan Cebu Pacific Airlines 5J759 rute Manila-Jakarta.

“Setelah tiba di Jakarta yang bersangkutan diantarkan dan diserahterimakan kepada keluarga di Blitar, Jawa Timur pada 19 Mei 2019,” sambung Judha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper