Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Cermati Soal Hakim Sebut Aspri Imam Nahrawi yang Terima Rp11,5 Miliar

Jaksa KPK Ronald Worotikan mengaku akan secara cermat mendalami pertimbangan hakim tersebut terkait ada atau tidaknya aliran uang kepada Menpora Imam Nahrawi menyusul pertimbangan hakim soal penerimaan uang Rp11,5 miliar kepada Miftahul Ulum.
Menpora Imam Nahrawi menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap dana hibah KONI dengan terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/4/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Menpora Imam Nahrawi menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap dana hibah KONI dengan terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/4/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mencermati lebih lanjut terkait pertimbangan Majelis Hakim yang menyebut ada penerimaan uang senilai Rp11,5 miliar untuk asisten Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.

Jaksa KPK Ronald Worotikan akan mendalami pertimbangan hakim tersebut soal ada atau tidaknya aliran uang kepada Menpora Imam Nahrawi menyusul pertimbangan hakim soal penerimaan uang Rp11,5 miliar kepada Miftahul Ulum.

“Apakah uang dari Miftahul Ulum ini untuk kepentingan Menpora atau sampai ke Menpora, itu yang ingin kami gali lebih lanjut,” kata Ronald, di Pengadilan Negeri Tipikor, Senin (20/5/2019).

Selain itu, Ronald mengaku akan mempelajari soal ada tidaknya kesaksian palsu dari Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum saat menjadi saksi di persidangan. Keduanya membantah menerima aliran uang suap dana hibah.

Keterangan keduanya bertentangan dengan terdakwa dan saksi yang pernah dihadirkan yaitu Kepala Bagian Keuangan KONI Eni Purnawati yang mengaku telah menyerahkan uang pada saksi Miftahul Ulum dan kepada Arif Susanto selaku protokoler Kemenpora.

“Apakah ini keterangan palsu atau tidak? Kami akan mengecek dahulu putusan [hakim] secara tertulisnya dan apabila ada indikasi ke sana akan gali ke langkah-langkah selanjutnya,” ujar Ronald.

Ronald berjanji setelah mempertimbangkan dan meneliti secara seksama pihaknya baru bisa menentukan apakah hal tersebut bisa diketegorikan sebagai kesaksian palsu atau tidak.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat sebelumnya menyebut asisten Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, menerima uang senilai Rp11,5 miliar.

Hal itu dikatakan anggota majelis hakim, Arifin, saat membacakan vonis terhadap Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy di Pengadilan Negeri Tipikor, Senin (20/5/2019).

Arifin mengatakan uang itu diterima Ulum dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendara KONI Johny E Awuy untuk memenuhi comittmen fee yang diminta.

“Juga diberikan ke Miftahul Ulum selaku Aspri Menteri melalui Arief Susanto swlaku protokoler Kemenpora yang seluruhnya berjumlah Rp11,5 miliar,” kata hakim Arifin.

Hakim Arifin merinci, pemberian pertama pada Maret 2018, Ending menyerahkan Rp2 miliar kepada Ulum di Gedung KONI Pusat lantai 12.

Kedua, Ending juga menyerahkan lagi senilai Rp500 juta kepada Ulum di ruang kerja Ending di KONI pada Februari 2018.

Ketiga, sekitar Juni 2018, Johny E Awuy menyerahkan uang sejumlah Rp3 miliar kepada suruhan Ulum yaitu Arief Susanto selaku staf protokoler Kemenpora RI di lantai 12 gedung KONI Pusat.

Keempat, Ending menyerahkan uang sebesar Rp3 miliar pada Mei 2018 kepada Ulum di ruang Sekjen KONI Ending di lantai 12 gedung KONI Pusat.

Kelima, sebelum Lebaran 2018, Ending memberikan uang sejumlah Rp3 miliar dalam bentuk mata uang asing kepada Ulum di lapangan tenis Kemenpora dan uang itu ditukarkan Johny atas perintah Ending sekitar beberapa hari sebelum Lebaran.

Selanjutnya, Johny E Awuy juga pernah melakukan transfer kepada Miftahul Ulum saat Johny tengah berada di Papua, sedangkan Ulum berada di Jeddah.

“Johny mentransfer Rp20 juta lalu saat kembali ke Jakarta, Johny melapor ke Ending dan Johny mentransfer lagi Rp30 juta sehingga total yang ditransfer ke Miftahul Ulum adalah Rp50 juta,” katanya.

Transfer uang tersebut dilakukan dalam kurun waktu akhir November hingga awal Desember 2018.

Namun, lanjut hakim, berdasarkan persidangan kasus ini, Menpora Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum membantah uang itu. Tetapi, dibenarkan oleh para terdakwa dan saksi yang dihadirkan.

“Maka menurut majelis hakim perbuatan Ending kepada pihak Kemenpora sebagaimana diuraikan di atas memenuhi unsur memberi atau menjanjikan sesuatu,” ujarnya.

Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan kepada bendahara KONI Johny E Awuy dan 2 tahun 8 bulan kepada Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.

Johny dan Ending terbukti bersalah menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta

Keduanya terbukti menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana dengan satu unit mobil Fortuner, uang Rp400 juta dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9.

Sementara itu  kepada Asisten Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta senilai Rp215 juta.

Suap itu dilakukan bersama-sama dengan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy yang bertujuan agar Mulyana, Adhi dan Eko membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora tahun 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper