Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syarat Jadi Caleg : Meski Menolak Gugatan, MK Sarankan Parpol Atur Masa Keanggotaan

Uji materi Pasal 240 ayat (1) huruf n UU Pemilu dimohonkan oleh politisi Partai Golkar Dorel Almir. Norma tersebut mengatur syarat calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus menjadi anggota parpol terlebih dahulu.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra./Antara-Rivan Awal Lingga
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra./Antara-Rivan Awal Lingga

Kabar24.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi mendorong pengaturan seleksi calon anggota legislatif atau caleg berbasis kaderisasi agar menghasilkan produk pemilu legislatif yang berkualitas.

Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan UU No. 2/2011 tentang Partai Politik (UU Parpol) menjamin kebebasan bagi parpol untuk mengatur mekanisme rekrutmen anggota.

Adapun, pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) sepanjang tidak dilakukan secara diskriminatif.

Dengan alasan otonomi tersebut, Pasal 240 ayat (1) huruf n UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tidak mengatur masa keanggotaan kader untuk diajukan sebagai bakal caleg.

Saldi menuturkan MK tidak menemukan ketentuan diskriminatif dalam norma tersebut.

“Syarat tersebut sama sekali tidak membeda-bedakan warga negara atas dasar suku, agama, ras, golongan, kelompok maupun keyakinan politik,” katanya saat membacakan pertimbangan Putusan MK No. 67/PUU-XVI/2018 di Jakarta, Senin (20/5/2019).

Uji materi Pasal 240 ayat (1) huruf n UU Pemilu dimohonkan oleh politisi Partai Golkar Dorel Almir. Norma tersebut mengatur syarat calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus menjadi anggota parpol terlebih dahulu.

Namun, klausul tersebut tidak mencantumkan jangka waktu keanggotaan seorang kader parpol hingga boleh didaftarkan sebagai caleg. Pemohon meminta MK membuat ketentuan baru yang mencantumkan waktu 1 tahun bagi kader sebelum dapat menjadi calon anggota DPR atau DPRD.

Dorel berpandangan waktu 1 tahun sudah ideal bagi kader sebelum dapat menjadi calon anggota DPR atau DPRD. Harapannya, fenomena caleg instan dalam kontestasi pileg tidak lagi terjadi.

Hakim Saldi mengatakan MK memahami keinginan pemohon mengenai perlunya syarat jangka waktu tertentu sebelum kader dapat diajukan sebagai bakal caleg. Dengan adanya aturan waktu minimal diharapkan dapat mendorong perbaikan sistem rekrutmen dan kaderisasi partai politik.

“Hanya saja, hal tersebut merupakan kebijakan pembuat UU untuk menilai dan memutuskannya. Bukan terkait konstitusionalitas persyaratan menjadi anggota partai politik bagi calon anggota DPR dan DPRD,” kata Saldi.

Menanggapi penolakan MK tersebut, Dorel mengaku pesimistis pembuat UU bakal mengatur jangka waktu keanggotaan kader sebelum dicalonkan dalam pileg. Menurut dia, DPR dan pemerintah diisi oleh oleh anggota parpol yang masih menginginkan caleg modal populer untuk mendongkrak suara.

“Saya tidak puas dengan putusan ini. MK telah menghilangkan kesempatan untuk memperbaiki keadaan,” ujarnya usai sidang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper