Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU RI Buka Kemungkinan Umumkan Hasil Pemilu Hari Ini

Keempat provinsi yang hasil pemilunya akan direkapitulasi dan disahkan hari ini selasa Riau, Papua, Sumatera Utara dan Maluku. KPU juga masih harus melanjutkan rekapitulasi dan pemberkasan hasil pemilu dari Kuala Lumpur, Malaysia.
Ketua KPU Arief Budiman (kedua kiri), Ketua Bawaslu Abhan (kanan), para Komisioner KPU Hasyim Asy'ari (kiri) dan Wahyu Setiawan (kedua kanan) menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Tingkat Nasional Dalam Negeri dan Penetapan Hasil Pemilu 2019 di kantor KPU, Jakarta, Rabu (15/5/2019)./Antara
Ketua KPU Arief Budiman (kedua kiri), Ketua Bawaslu Abhan (kanan), para Komisioner KPU Hasyim Asy'ari (kiri) dan Wahyu Setiawan (kedua kanan) menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Tingkat Nasional Dalam Negeri dan Penetapan Hasil Pemilu 2019 di kantor KPU, Jakarta, Rabu (15/5/2019)./Antara

 

Bisnis.com, JAKARTA – Penetapan hasil pemilu 2019 dalam skala nasional bisa dilakukan Senin (20/5/2019) ini oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Kemungkinan itu terbuka karena KPU RI tinggal menyelesaikan rekapitulasi dan pengesahan hasil pemilu dari 4 provinsi. Jika hasil pemungutan suara dari keempat provinsi itu sudah disahkan, penyelenggara bisa langsung menetapkan hasil pemilu.

“Bisa [diumumkan hari ini]. Timeline itu, kan, paling lama tanggal 22 Mei. Kalau kami tetapkan tanggal, misalnya 20, maka berikutnya mengikuti 3 hari kemudian [untuk menunggu pengajuan gugatan]. Setelah nggak ada sengketa berikutnya KPU menetapkan [kandidat terpilih],” kata Ketua KPU RI Arief Budiman di kantornya.

Keempat provinsi yang hasil pemilunya akan direkapitulasi dan disahkan hari ini selasa Riau, Papua, Sumatera Utara dan Maluku. KPU juga masih harus melanjutkan rekapitulasi dan pemberkasan hasil pemilu dari Kuala Lumpur, Malaysia.

Penetapan kandidat terpilih hasil pemilu sudah diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam beleid itu disebutkan, penetapan calon terpilih bisa dilakukan maksimal 3 hari setelah masa tunggu sengketa dilakukan KPU RI.

Masa tunggu sengketa akan berlangsung pada 23-25 Mei 2019, jika penetapan hasil pemilu dilakukan KPU RI pada 22 Mei.

Aturan soal batas waktu penagjuan gugatan sengketa atas hasil pemilu diatur di Pasal 474 dan 475 UU Pemilu. Dalam dua pasal itu disebutkan, peserta pemilu bisa mengajukan gugatan maksimal 3 hari pasca hasil pemilu ditetapkan KPU RI.

Penetapan calon terpilih, ujar Arief, bisa dilakukan tak serentak. Artinya, bisa saja KPU RI menetapkan kandidat terpilih dari pilpres lebih dulu jika gugatan sengketa diajukan terhadap hasil pileg.

“Yang tidak ada sengketa bisa ditetapkan, yang ada sengketa peetapannya menunggu putusan sengketa,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lalu Rahadian
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper