Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bobol Bank Rp1,8 Miliar Demi Bermain Mobile Legend

Tersangka bernama YS sudah bermain Mobile Legend selama setahun terakhir.
Karyawan menghitung mata uang rupiah dan dolar AS di Jakarta, Senin (1/7/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Karyawan menghitung mata uang rupiah dan dolar AS di Jakarta, Senin (1/7/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Seorang perempuan ditangkap Subirektorat 3 Resmob Polda Metro Jaya karena membobol sebuah bank BUMN dan melakukan transfer dana atau pencucian uang senilai Rp1,8 miliar.

Dilansir dari Tempo, Sabtu (18/5/2019), perempuan berinisial YS itu diketahui berusia 26 tahun dan berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat. 

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ade Ary mengungkapkan YS sebenarnya telah ditangkap pada Rabu (1/5/2019). Dia diduga melakukan sejumlah transaksi pembayaran di e-commerce Unipin dari rekening bank lain dengan menggunakan virtual account sebuah bank pelat merah untuk membeli fasilitas-fasilitas dalam gim Mobile Legend.

Namun, meski transaksi pembelian tersebut berhasil, tapi saldo pelaku tidak pernah terdebit.

"Uang tersangka tidak berkurang sehingga menimbulkan kerugian bagi bank," terangnya.

Ade menjelaskan YS menambahkan beberapa digit angka di virtual account pada gim itu saat membeli fasilitas Mobile Legend. Hal itu membuat uang tersangka tidak berkurang.

Menurutnya, pelaku telah mengetahui bahwa transaksi pembelian tersebut tidak menyebabkan saldonya berkurang sejak pertama kali melakukan aksinya. Tetapi, YS tetap melakukan hal yang sama.

"Fasilitas itu harganya beberapa ratus ribu rupiah, tapi diulangi lagi hingga mencapai Rp1,8 miliar," sebut Ade.

YS adalah tamatan SMA yang sekarang tidak memiliki pekerjaan. Dia telah bermain gim Mobile Legend selama sekitar setahun terakhir.

Atas perbuatannya ini, YS disangkakan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana juncto Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Annisa Margrit
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper