Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Oase Gaji ke-13 dan THR PNS

Sebuah kabar gembira dengan begitu cepat beredar di berbagai platform media komunikasi beberapa waktu lalu.

Bisnis.com, JAKARTA - Sebuah kabar gembira dengan begitu cepat beredar di berbagai platform media komunikasi beberapa waktu lalu.

Melalui penjelasan pejabat pemerintah maupun draft peraturan tertulis, pegawai negeri sipil (PNS) dilaporkan akan mendapatkan gaji ke-13 maupun tunjangan hari raya (THR).

Dasar hukum kebijakan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No 36/2019. Penerbitan dua PP itu lantas diikuti dengan keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2019 dan PMK No 58/PMK.05/2019 yang berisi petunjuk teknis pencairan anggaran.

Sempat ada permintaan dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Syafruddin agar PP No 35/2019 dan PP No 36/2019 direvisi. Sebab, ada kekhawatiran PNS di daerah pencairan dana akan terlambat mengingat dasar hukum yang digunakan adalah peraturan daerah yang notabene membutuhkan waktu. Namun dengan segera, revisi PP dilakukan dan selesai pekan ini.

Lalu, bagaimana memaknai keberadaan gaji ke-13 dan THR PNS di tahun politik seperti sekarang? Berikut pendapat William Henley founder IndoSterling Group.

Peluang

Gaji ke-13 PNS bukanlah sesuatu yang baru dalam birokrasi Republik Indonesia. Ia telah ada sejak 1979. Dasar hukum kebijakan itu adalah PP No 9/1979 tentang Pemberian Gaji Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 1979/1980 kepada Pegawai Negeri dan Pejabat Negara. Kebijakan itu sempat terhenti selama beberapa tahun, sebelum kemudian kembali teratur disalurkan pemerintah sejak 2004.

Sementara THR PNS di dalam lintasan sejarah Republik Indonesia tercatat telah ada sejak 1952. Kala itu, Menteri Dalam Negeri Soekiman Wirjosandjojo menjadi pengusul di balik kebijakan tersebut.

Tujuan Soekiman sederhana sekali: merebut hati para pamong praja alias PNS. Motif lain memang berbau politis, yaitu membuktikan kepada masyarakat bahwa Kabinet Soekiman lebih baik ketimbang Kabinet M Natsir.

Terlepas dari fakta sejarah yang ada, langkah pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) untuk tetap melanjutkan pemberian gaji ke-13 dan THR PNS merupakan sesuatu yang positif bagi perekonomian. Bagaimana bisa?

Sudah dipahami bersama, jumlah PNS di Indonesia begitu banyak hingga mencapai 4,28 juta orang, menurut data Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang disarikan Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2007. Apabila diperinci, PNS pusat sebanyak 934 ribu orang, PNS provinsi 569 ribu orang, dan PNS kabupaten 2,78 juta orang.

Pemerintah mengharapkan gaji ke-13 dan THR PNS dapat menyumbang pergerakan sektor riil dan ekonomi Indonesia. Tidak hanya di Pulau Jawa yang dihuni mayoritas penduduk, melainkan juga Pulau Jawa.

Secara khusus, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun berharap konsumsi rumah tangga, salah satu komponen utama dalam pertumbuhan ekonomi alias produk domestik bruto (PDB) Indonesia, dapat mengalami peningkatan. Harapan Sri Mulyani lumrah. Kenapa?

Begini. Awal Mei lalu, BPS merilis laporan yang menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi triwulan I-2019 mencapai 5,07%. Realisasi itu lebih rendah ketimbang prediksi Bank Indonesia (BI) maupun beberapa analis, yaitu 5,2%. Namun, pencapaian itu sejalan dengan prediksi Kementerian Keuangan, yakni 5,05%.

Dari komponen pertumbuhan PDB berdasarkan pengeluaran, hanya komponen ekspor dan impor yang tumbuh negatif. Sedangkan yang lain, termasuk konsumsi rumah tangga, tumbuh di atas lima persen.

Ke depan, harapan agar konsumsi rumah tangga dapat melesat dan meroket lebih dari 5,01% pada triwulan I-2019, teramat besar. Apalagi apabila melihat kondisi perekonomian terkini.

Sikap investor yang masih wait and see telah membuat pembentukan modal tetap bruto (PMTB) atawa investasi tumbuh di level lima persenan. Pun dengan belanja pemerintah yang masih harus diakselerasi lewat pelbagai peraturan penunjang.

Nah, kalau sudah demikian, lagi-lagi konsumsi rumah tangga jadi andalan mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Apalagi, proporsi komponen itu berada di atas 55% di dalam struktur PDB perekonomian Indonesia tercinta ini.

Tantangan

Namun, semua itu bukan tanpa tantangan. Semua memahami. Momen Ramadan dan Lebaran diwarnai lonjakan harga-harga kebutuhan pokok. Kabar dan berita lonjakan harga bawang putih, cabai merah hingga daging sapi, bukanlah sesuatu yang mengherankan bukan?

Pun gaji ke-13 dan THR PNS hadir di saat mahalnya tarif tiket pesawat. Walau sudah ada keputusan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menurunkan tarif batas atas (TBA) 12%-16%, banyak yang ragu keputusan itu efektif menekan harga. Apalagi musim mudik dan balik Lebaran merupakan kesempatan emas maskapai meraup cuan.

Ada pula momentum tahun ajaran baru para pelajar. Di mana para PNS yang menjadi orang tua murid harus menyisihkan gaji ke-13 dan THR yang mereka peroleh demi keberlangsungan pendidikan sang buah hati.

Apa yang dapat dilakukan pemerintah melihat tantangan-tantangan yang ada? Pemerintah hanya perlu fokus pada satu hal: pengendalian inflasi. Harga-harga kebutuhan pokok hingga ongkos pendidikan memiliki muara serupa.

Oleh karena itu, menjaga inflasi agar tetap berada di bawah 3,5% sebagaimana target dalam APBN 2019 adalah keniscayaan. Berbagai kebijakan dapat ditempuh. Seperti misalnya impor bawang putih ratusan ribu ton demi meredam lonjakan harga komoditas itu yang dilakukan akhir-akhir ini.

Hal lain adalah meningkatkan efektivitas Satgas Pangan Polri. Efek gentar dengan keberadaan satgas telah terbukti memastikan ketersediaan bahan pokok. Stok terjamin membuat kenaikan harga tak terlampau tinggi mengingat permintaan masyarakat pun tercukupi.

Sanksi tegas juga tak perlu ragu diterapkan pemerintah kepada para pelaku baik skala pribadi maupun perusahaan yang membuat gejolak harga. Tentu semua itu harus berdasarkan bukti riil di lapangan.

Inflasi terkendali dan konsumsi rumah tangga bak dua sisi mata uang. Apabila inflasi dijaga, maka konsumsi tak tertahan. Dengan demikian, harapan agar pertumbuhan PDB lebih baik di triwulan II-2019 dapat terlaksana.

Sebagai penutup. Mari mengingat kembali makna oase, suatu daerah subur terpencil yang berada di engah gurun. Umumnya, ia mengelilingi suatu mata air atau sumber air yang lain. Apabila memiliki luasan memadai, oase dapat menjadi habitat bagi hewan dan bahkan manusia.

Di tengah kondisi perekonomian global yang tidak menentu ditambah lagi perpolitikan dalam negeri yang menghangat, maka gaji ke-13 dan THR PNS, mau tidak mau, suka tidak suka adalah oase. Oase yang tidak hanya akan menyelesaikan masalah dahaga ekonomi jangka pendek semata, melainkan juga masalah dahaga ekonomi dalam jangka lama, setidaknya hingga tahun yang penuh dinamika ini berakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper