Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Urutan Pembayaran THR dan Gaji Ke-13 bagi Pensiunan TNI dan Polri

PT Asabri akan menyalurkan Rp2 triliun untuk Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 bagi para pensiunan TNI dan Polri, serta untuk Aparatur Sipil Negara dalam lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian RI.
Gedung Asabri/Ilustrasi-asabri.co.id
Gedung Asabri/Ilustrasi-asabri.co.id

Bisnis.com, JAKARTA -- Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 akan diterima PNS, anggota TNI dan Polri serta para pensiunan atau purnawirawan. 

PT Asabri akan menyalurkan Rp2 triliun untuk Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 bagi para pensiunan TNI dan Polri, serta untuk Aparatur Sipil Negara dalam lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian RI.

Direktur Keuangan Asabri Hari Setianto menuturkan pencairan pendapatan tambahan bagi anggota Asabri akan dibagi dalam beberapa tahap pencairan.

"THR akan dibayarkan tanggal 24 Mei [2019]," kata Hari.

Selanjutnya perusahaan akan membayarkan gaji Juni seperti jadwal biasa yakni pada tanggal 1. "Gaji ke-13 dibayarkan awal Juli, hampir berbarengan Gaji pensiun bulan Juli," urai Hari.

Aturan mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, dan Polri tercantum dalam PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Menurut Presiden Joko Widodo, pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan TNI dan Polri.

"Tahun lalu tunjangan kinerja sudah naik, anggaran operasional Babinsa [Bintara Pembina Desa] sudah naik. Tahun ini gaji naik 5 persen," ujarnya.

Jokowi mengakui bahwa kenaikan gaji sebanyak 5 persen memang tergolong kecil karena menyesuaikan dengan perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia.

"Memang baru [naik] 5 persen karena ekonomi yang kita harapkan meningkat secara tajam masih terkendala penurunan pertumbuhan ekonomi global," kata Jokowi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anggara Pernando
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper