Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Petisi Minta Izin FPI Tak Diperpanjang, Ini Komentar Mendagri

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin berkomentar terlalu jauh terkait dengan perpanjangan SKT Ormas FPI yang akan habis pada 20 Juni 2019.
Mendagri Tjahjo Kumolo/Antara
Mendagri Tjahjo Kumolo/Antara

Kabar24.com, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri belum menerima pengajuan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin berkomentar terlalu jauh terkait dengan perpanjangan SKT Ormas FPI yang akan habis pada 20 Juni 2019.

"Sampai sekarang belum ada pengajuan  perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), jadi kami belum bisa berkomentar banyak," ujar Tjahjo dalam keterangan resminya, Jumat (17/5/2019).

Adapun terkait adanya petisi online dari masyarakat yang meminta izin SKT Ormas FPI, tidak diperpanjang oleh Kemendagri, Tjahjo menyebut akan mendengar segala masukan dan aspirasi publik sebelum mengambil keputusan.

"Namanya aspirasi akan diperhatikan apapun bentuknya dan dari satu orangpun," kata Tjahjo.

Surat keterangan terdaftar FPI diberikan Kemendagri pada 20 Juni 2014 ketika UU No. 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) masih berlaku.

Dalam beleid itu disebutkan surat keterangan terdaftar diberikan kepada ormas yang tidak berbadan hukum.

Menteri Dalam Negeri diberikan batas waktu 15 hari untuk memverifikasi dokumen pendaftaran ormas lingkup nasional terhitung sejak permohonan diterima. Bila lulus verifikasi, surat keterangan terdaftar diberikan paling lama 7 hari kerja.

UU No. 17/2013 kemudian diubah dengan UU No. 16/2017 tentang Penetapan Perppu No. 2/2017 yang sempat memantik kontroversi.

Salah satu ketentuan baru dalam UU 16/2017 adalah mekanisme pembubaran ormas yang tidak lagi melalui pengadilan.

Beleid itu juga mempertegas larangan ormas untuk melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), penistaan agama, mengganggu ketertiban umum, hingga melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper