Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jabar Tenggat Pembayaran THR Maksimal H-7

Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta Perusahaan wajib membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat (Jabar), Iwa Karniwa.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat (Jabar), Iwa Karniwa.

Bisnis.com, BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta Perusahaan wajib membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat (Jabar), Iwa Karniwa mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan himbauan agar seluruh pengusaha bisa membayarkan tepat waktu dengan kesadaran sendiri.

"Maksimal H-7 harus sudah dibayarkan (THR bagi pekerja)," ujar Iwa kepada wartawan Kamis (16/5/2019).

THR merupakan gaji ke-13 yang seharusnya sudah masuk perencanaan keuangan perusahaan, khususnya terkait pengupahan. Ketentuan pembayaran THR H-7 tersebut, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Pasal 5 ayat (4) menyebutkan, THR keagamaan wajib dibayarkan pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Berdasarkan pasal 3 ayat (1a), pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau setahun secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan gaji. Sementara ayat (1b) menjelaskan, pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja.

Perhitungannya, masa kerja dikali 1 bulan gaji, kemudian dibagi 12 (bulan). Sementara bagi tenaga kerja kontrak yang habis kontraknya beberapa hari sebelum Ramadan, menurut dia, tidak berhak atas THR.

"Perusahaan yang melanggar ketentuan ini, akan mendapat sanksi tegas. Ada sanksi administrasi," ujarnya.

Iwa mengutip pasal 10 ayat (1) menyebutkan, pengusaha yang terlambat membayar THR, akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. Akan tetapi, sesuai ayat (2), pengenaan denda itu tidak akan menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja.

Sedangkan berdasarkan pasal 11, pengusaha yang tidak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif. Sanksinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Iwa berharap, tahun ini jumlah keluhan terkait keterlambatan ataupun kekurangan pembayaran THR pun tidak terulang, baik dari BUMD/BUMN, maupun perusahaan swasta di wilayah Jabar. Dengan demikian, semua pihak bisa merayakan Idul Fitri dengan tenang dan nyaman.

"Kadisnakertrans tingkat provinsi bersama dengan kabupaten/kota akan melakukan pengawasan dan pantauan di lapangan. Harapannya sih tanpa perlu dipantau semua pelaku usaha menjalankan kewajibannya terkait THR dengan baik," paparnya.

Sementara khusus untuk pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Jabar, sudah disiapkan alokasi anggaran THR sebesar Rp 50 miliar. “Besaran THR bagi aparat sipil negara (ASN) adalah satu bulan gaji,” katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper