Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Dalami Peran Idrus Marham di Proyek PLTU Riau-1

Tim penyidik mendalami peran Idrus Marham terkait pengetahuannya tentang kesepakatan-kesepakatan awal dalam kontrak kerja sama proyek yang menelan biaya US$900 juta tersebut.
Terdakwa kasus PLTU Riau-1 Idrus Marham usai diperiksa KPK/Bisnis
Terdakwa kasus PLTU Riau-1 Idrus Marham usai diperiksa KPK/Bisnis
Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali informasi dari para saksi terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1.
 
Keterangan telah digali dari mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham dan tiga pejabat PT PLN (Persero), Rabu (15/5/2019).
 
Ketiga pejabat PLN itu masing-masing Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Timur Bali dan Nusa Tenggara Djoko R. Abumanan dan Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Tengah Amir Rosidin.
 
Kemudian, Senior Vice President Legal Corporate PT PLN Dedeng Hidayat. Mereka telah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sofyan Basir.
 
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan terhadap tiga pejabat PLN, tim penyidik mendalami penandatanganan dokumen kerja sama proyek PLTU Riau-1 dari para saksi.
 
"Kesediaan menandatangani kontrak kerja sama tersebut karena didalamnya ada proses sirkulasi, ini juga sudah kami dalami pada beberapa saksi-saksi yang lain sebelumnya," kata Febri.
 
Sedangkan terhadap Idrus Marham, tim penyidik mendalami peran Idrus terkait pengetahuannya tentang kesepakatan-kesepakatan awal dalam kontrak kerja sama proyek yang menelan biaya US$900 juta tersebut.
 
"Ini karena Idrus juga punya peran yang lain di mana peran-peran tersebut juga sudah kami uraikan di Pengadilan Tipikor," katanya.
 
Terpisah, terdakwa Idrus Marham mengaku telah menjelaskan kesaksiannya kepada tim penyidik. Dia juga tak mengelak ketika dikonfirmasi soal pertemuannya dengan Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir. 
 
"Saya menjelaskan bahwa ada pertemuan. Saya jelaskan apa adanya," kata Idrus usai diperiksa KPK.
 
Namun demikian, mantan menteri sosial itu membantah bila pertemuannya dengan Sofyan membahas proyek PLTU Riau-1 dan masalah fee. Pertemuan itu turut dihadiri mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni M. Saragih dan Johannes B. Kotjo.
 
Menurutnya, ketika itu dia hanya membahas masalah politik, kebangsaan, program Kementerian Sosial di daerah perbatasan di 41 kabupaten/kota serta CSR pemuda masjid.
 
"Nggak, sama sekali saya tidak bicara [proyek PLTU Riau-1]," katanya.
 
Berdasarkan dakwaan Idrus, dia bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih menerima aliran uang guna membantu Johannes B. Kotjo untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
 
Idrus yang telah divonis 3 tahun penjara di PN Jakarta Pusat dianggap turut serta dan terbukti menerima suap Rp2,25 miliar dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B. Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.
 
Kemudian, dia juga turut membantu Eni mengawal proyek PLTU Riau-1 saat Idrus menjabat Plt Ketua Umum Golkar menggantikan Setya Novanto yang terjerat kasus KTP elektronik.
 
Selain itu, dalam beberapa kesempatan juga menemui sejumlah pihak termasuk dengan Eni Saragih di rumah Sofyan Basir untuk memuluskan proyek PLTU Riau-1 tersebut.
 
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka keempat menyusul Kotjo, Eni dan Idrus Marham.
 
Sofyan diduga menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni M. Saragih dan Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B. Kotjo.
 
KPK menduga Sofyan Basir berperan aktif memerintahkan salah satu direktur di PLN untuk segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd. dan investor China Huadian Engineering Co. Ltd. (CHEC). 
 
Tak hanya itu, Sofyan juga diduga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan Johannes B. Kotjo.
 
KPK juga menyangka Sofyan meminta direktur di PLN tersebut untuk memonitor terkait proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper