Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap Garuda Indonesia : KPK Mengaku Terkendala Dokumen Berbahasa Inggris

Dokumen tebal berbahasa Inggris disebut menjadi penyebab penanganan kasus suap Garuda Indonesia masih belum selesai ditangani KPK.
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar saat bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Kamis (11/1/2018)./ANTARA-Wahyu Putro A
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar saat bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Kamis (11/1/2018)./ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA - KPK menyebutkan dokumen berbahasa Inggris menjadi kendala dalam penyidikan kasus suap di Garuda Indonesia

"Bukti yang kami dapat itu berkasnya tebal, habis itu kan semua buktinya dalam Bahasa Inggris kalau Bahasa Indonesia sebenarnya sudah lama jadi," ucap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif.

Hal itu disampaikan Syarif usai acara "Koordinasi Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi" di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu (15/5/2019).

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

Dua tersangka itu yakni mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA) dan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (SS).

"Jadi, harus diterjemahkan bukti-buktinya. Ini kan investigasi bersama SFO (Serious Fraud Office/lembaga antikorupsi Inggris) dan CPIB (Corrupt Practices Investigation Bureau/lembaga antikorupsi Singapura) kan menggunakan Bahasa Inggris," kata Syarif.

Namun, Syarif menjanjikan bahwa kasus Garuda Indonesia tersebut segera dilimpahkan ke penuntutan.

Sampai saat ini, KPK belum menahan ESA dan SS meskipun keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Januari 2017.

"Ya belum ditahan, kenapa tidak ditahan? Kan ada batas waktu penahanan, kan tidak boleh lebih dari waktu tertentu, bagaimana kalau berkasnya belum selesai?" kata Syarif.

Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia. Suap tersebut berasal perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce terkait pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.

Pemberian suap dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura.

Soektino adalah presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.

Rolls Royce oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta pounsterling (sekitar Rp11 triliun) karena melakukan pratik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, Anggola.

KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.

KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper