Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ustaz Haikal Hasan Minta Dipanggil Ulang Setelah Umrah

Ahmad Haikal Hasan alias Ustaz Haikal Hasan meminta pemanggilan dirinya sebagai saksi dijadwalkan ulang. Permintaan itu disampaikan melalui kuasa hukum Ustaz Haikal yang telah mengirimkan surat ke Bareskrim Mabes Polri.
Karopenmas Divisi Humas Polri Dedi Prasetyo/ANTARA-Aprillio Akbar
Karopenmas Divisi Humas Polri Dedi Prasetyo/ANTARA-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA--Ahmad Haikal Hasan alias Ustaz Haikal Hasan meminta pemanggilan dirinya sebagai saksi dijadwalkan ulang. Permintaan itu disampaikan melalui kuasa hukum Ustaz Haikal yang telah mengirimkan surat ke Bareskrim Mabes Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa Haikal Hasan saat ini masih melakukan kegiatan umrah di Arab Saudi. Penasihat Hukum Ustaz Haikal Hasan meminta penjadwalan ulang pemanggilan kliennya sebagai saksi dalam kasus penyebaran berita hoaks di media sosial.

"Kuasa hukum yang bersangkutan sudah memberi surat pemberitahuan kepada penyidik agar dipanggil ulang, karena saat ini masih umrah," tutur Dedi, Rabu (15/5/2019).

Menurut Dedi, kuasa hukum meminta agar Haikal dipanggil kembali sebagai saksi setelah melakukan ibadah umrah di Tanah Suci Makkah. Namun, Dedi tidak menjelaskan secara detail kapan Haikal Hasan kembali ke Indonesia.

"Jadi nanti agenda pemeriksaan lanjutannya akan dilakukan setelah beliau pulang umrah," kata Dedi.

Haikal Hasan dilaporkan Caleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dapil Jawa Timur 11 Achmad Firdaws Mainuri atas dugaan tindak pidana penyebaran informasi palsu atau hoaks melalui media elektronik dan Kejahatan Penghapusan Diskriminasi SARA dengan nomor laporan Polisi: LP/B/0447/V/2019/Bareskrim ter tanggal 9 Mei 2019.

Haikal Hasan diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena diduga telah menyebarkan informasi hoaks melalui media elektronik.

Selain itu, dia diduga melanggar Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 15 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper