Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PTUN Batalkan Sertifikat Taman BMW, Buana Permata Akan Kirim Surat ke Gubernur Anies Baswedan

Kuasa hukum PT Buana Permata Hijau Damianus Renjaan mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim berdasarkan berbagai bukti dan fakta dalam persidangan.
Taman Bersih Manusia Wibawa /skyscrapercity
Taman Bersih Manusia Wibawa /skyscrapercity

Kabar24.com, JAKARTA — Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan dua sertifikat di Taman BMW, membuat PT Buana Permata Hijau akan langsung mengambil sikap.

Kuasa hukum PT Buana Permata Hijau Damianus Renjaan mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim berdasarkan berbagai bukti dan fakta dalam persidangan.

Hal itu juga menjadi bukti bahwa Buana Permata Hijau merupakan pemilik sah dari lahan tersebut dan mereka siap untuk bertarung di persidangan sampai kapan pun lantaran mengantongi bukti-bukti yang akurat.

“Setelah putusan ini, kami akan menyurati Gubernur DKI Jakarta dan meminta agar pembangunan stadion dihentikan karena tidak memiliki legalitas lagi setelah majelis menerima gugatan kami. Sebagai sosok yang komunikatif, gubernur semestinya mendengarkan ini,” ujarnya, Selasa (14/5/2019).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di PTUN Jakarta, majelis hakim yang terdiri dari Susilowati Siahaan, Baiq Yuliani dan Edi Septa Surharza menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan oleh tergugat, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara, dan tergugat II intervensi dalam hal ini pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tidak dapat diterima.

Sengketa ini punya sejarah yang panjang yakni sejak 1994 di mana Pengadilan Negeri Jakarta Utara menetapkan Pemprov DKI Jakarta selaku pemilik sah lahan tersebut.

Akan tetapi, dalam gugatan 304/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Utr, penetapan itu dibatalkan lantaran konsinyasi yang dilakukan dianggap tidak sah sehingga lahan itu dikuasakan kepada PT Buana Permata Hijau dan putusan tersebut yang kembali dilawan kembali oleh Pemprov DKI Jakarta.

Saat ini, Pemrov DKI Jakarta tengah melakukan pembangunan Jakarta International Stadium.

Proyek stadion kelas internasional itu diperkirakan membutuhkan dana sekitar Rp5 triliun. Proyek itu dikerjakan oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

Jakpro selaku BUMD yang melaksanakan pembangunan Jakarta International Stadium telah mendapatkan penyertaan modal daerah (PMD) sebesar Rp900 milliar melalui APBD 2019.

Pembangunan stadion ini pun diperkirakan rampung pada 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper