Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Dalami Peran Setya Novanto Terkait Kasus PLTU Riau-1

Pendalam dilakukan menyusul pemeriksaan Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir.
Terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik, Setya Novanto (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2019)./ANTARA-Reno Esnir
Terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik, Setya Novanto (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2019)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami lebih lanjut terkait peran mantan Ketua DPR Setya Novanto di kasus PLTU Mulut Tambang Riau-1.

Pendalaman dilakukan menyusul pemeriksaan Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir.

"Kami mendalami lebih lanjut peran saksi dan juga pengetahuannya dalam kesepakatan kontrak kerja sama [proyek PLTU Riau-1] ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (14/5/2019).

Peran Setya Novanto dalam kasus ini tak lepas dari adanya permintaan bantuan dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B. Kotjo guna memuluskan proyek PLTU Riau-1 ini.  

"Sejak awal ketika Johannes Kotjo meminta bantuan Setya Novanto dan juga Eni Saragih, apa yang diketahui dan apa yang dilakukan oleh Setya Novanto saat itu untuk pengurusan proyek PLTU Riau-1 tersebut," kata Febri.

Tak hanya itu, keterangan lain yang digali tim penyidik adalah terkait sejumlah pertemuan yang sempat dihadiri oleh Setya Novanto dengan sejumlah pihak yang terkait dengan kasus ini.

Usai diperiksa, terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto atau setnov mengaku tak pernah bertemu Sofyan Basir untuk membahas proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1.

"Gak pernah. Gak pernah," tegasnya seolah membantah isi dakwaan KPK terhadap adanya sejumlah pertemuan antara dia dan Sofyan Basir yang membahas proyek tersebut.

Tak hanya itu, Setnov juga membantah pernah meminta proyek kepada Sofyan Basir. Setnov berujar bahwa pembahasan dengan Sofyan Basir terkait PLTG yang mangkrak.

"Saya meluruskan bahwa nggak pernah saya meminta untuk PLTU Riau-1, yang saya tanyakan adalah berkaitan PLTG," ujar Setnov. 

Setnov sekali lagi mengelak. Dia menyatakan tak ada pertemuan untuk membahas PLTU Riau-1 yang belakangan disebut sebagai proyek kawalan untuk mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih.

Menurut Setnov, Sofyan Basir menjelaskan capaian soal program pembangkit gas 35.000 MW mengingat capaian yang sudah berhasil hanya 27.000 MW.

"Saya menanyakan [PLTG] karena sudah lama enggak berjalan. Jadi saya nanyakan itu," ujar Setnov.

Dalam pusaran kasus ini, nama Setya Novanto disebut dalam dakwaan KPK sebagai salah satu orang yang akan mendapatkan jatah fee proyek. Dari nilai proyek US$900 juta, ada 2,5 persen atau US$25 juta (setara Rp363 miliar) yang akan dibagi-bagikan.

Dalam dakwaan salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B. Kotjo, Setnov diduga mendapat jatah sebesar US$6 juta atau sekitar Rp86 miliar. 

Adapun keterkaitan antara Soyfan Basir dengan mantan Ketua Umum Partai Golkar itu adalah ketika Sofyan hadir dalam pertemuan di rumah Setnov dan menawarkan proyek PLTU kepadanya.

Sesuai dakwaan mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih sekaligus terpidana kasus ini, Sofyan saat itu menawarkan proyek PLTU Riau-1.

Berdasarkan dakwaan, pada 2016 lalu, Eni mengajak Sofyan Basir yang didampingi Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso menemui Setya Novanto.

Dalam pertemuan itu, Setnov meminta proyek PLTGU Jawa III kepada Sofyan Basir. Akan tetapi, Sofyan menolaknya dan menjawab bahwa PLTGU Jawa III sudah ada kandidatnya. Sementara proyek PLTU Riau-1 belum ada kandidat.

Setnov juga meminta Eni Saragih mengawal proyek itu dan membantu Kotjo agar mendapatkan proyek PLTU Riau-1 dengan mengenalkan Kotjo pada direksi PLN termasuk Sofyan Basir. Kemudian, Eni dijanjikan fee oleh Setnov senilai US$1 juta. 

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka keempat menyusul Kotjo, Eni dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham.

Sofyan diduga menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni M. Saragih dan Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B. Kotjo.

KPK menduga Sofyan Basir berperan aktif memerintahkan salah satu direktur di PLN untuk segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd dan CHEC selaku investor. 

Tak hanya itu, Sofyan juga diduga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan Johannes B. Kotjo.

KPK juga menyangka Sofyan meminta direktur di PLN tersebut untuk memonitor terkait proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper