Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Bowo Sidik, KPK Telusuri Pihak Lain di Pupuk Indonesia

Dalam kasus suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Bowo diduga tak bekerja sendiri.
Saksi kasus dugaan suap yang melilit anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, Siesa Darubinta bergegas meninggalkan ruangan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/4/2019)./ANTARA-Dhemas Reviyanto
Saksi kasus dugaan suap yang melilit anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, Siesa Darubinta bergegas meninggalkan ruangan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/4/2019)./ANTARA-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri pihak lain yang bekerja sama dengan tersangka Bowo Sidik Pangarso dalam kasus dugaan suap bidang pelayaran.

Dalam kasus suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Bowo diduga tak bekerja sendiri.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan tersangka Bowo  tidak mempunyai kewenangan dan posisi di PT Pupuk Indonesia Holding Company ataupun Pupuk Indonesia Logistik. 

"Dalam proses ini, pasti kami juga menelusuri bagaimana BSP dan dengan siapa BSP bekerjasama," katanya, Selasa (14/5/2019).

Bowo Sidik Pangarso diduga mempunyai peran dalam menghubungkan kembali antara PT Pilog dan PT HTK untuk bekerja sama sewa menyewa kapal. Padahal, kerja sama kedua perusahaan itu sempat terhenti.

Febri mengatakan tim penyidik tengah mendalami lebih lanjut siapakah orang yang didekati Bowo Sidik di Pupuk Indonesia maupun Pilog untuk menindaklanjuti permintaan yang diajukan oleh PT HTK terkait kerja sama sewa menyewa kapal pengangkutan amonia.

"Akan kami telusuri lebih lanjut, PT HTK diduga minta bantuan BSP dan BSP kemudian menemui siapa, meminta siapa atau mempengaruhi siapa di PT Pupuk Indonesia tentu akan kami telusuri lebih lanjut," paparnya.

Untuk menelusuri tersebut, belakangan hari ini lembaga antirasuah sudah meminta keterangan langsung dari sejumlah saksi yang sebagian berasal dari jajaran direksi Pupuk Indonesia dan Pilog.

Sejumlah saksi yang diduga mengetahui perjanjian sewa menyewa kapal itu telah dimintai klarifikasi oleh penyidik KPK. Bisa saja, lanjut Febri, perkara ini akan berkembang saat sudah masuk dalam proses persidangan kelak.

"Misalnya di persidangan kami mengidentifikasi [keterlibatan pihak lain] lebih jelas," ujarnya.

Dalam proses pemeriksaan lanjutan, KPK telah menggali keterangan dari Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Holding Company Aas Asikin Idat dan 3 saksi lain, Selasa (14/5/2019).

Menurut Febri, tim penyidik mendalami keterangan saksi terkait perannya dalam perjanjian sewa kapal antara PT Pilog dengan PT HTK.

"Serta pengetahuan saksi mengenai peran tersangka BSP dalam perjanjian tersebut," ujar Febri.

Tak banyak yang diungkap Aas Asikin Idat usai diperiksa tim penyidik KPK. Dia tak menjelaskan secara detail hal apa saja yang digali tim penyidik kepadanya.

"Alhamdulillah lancar. Intinya saya ke sini dalam rangka memberikan keterangan atau kesaksian untuk kasusnya Pak Bowo [Bowo Sidik Pangarso]," kata Aas usai menjadi saksi untuk tersangka Manager Marketing PT HTK Asty Winasti.

Untuk materi pertanyaan, Aas menyarankan agar wartawan bertanya secara langsung ke KPK. Hanya saja, Aas berjanji akan membantu KPK dalam menyelesaikan kasus ini sepanjang sepengetahuannya.

"Intinya saya akan membantu KPK dan saya akan dukung semua penyelesaian atau saya diminta keterangan," kata dia.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yakni anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso, seorang swasta sekaligus perantara suap dari PT Inersia bernama Indung, serta Manager Marketing PT HTK Asty Winasti selaku pemberi suap.

KPK menduga Bowo Sidik menerima suap dalam kerja sama pengangkutan pelayaran antara PT HTK dan Pilog yang sebelumnya telah dihentikan. 

Dalam hal ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima perusahaan itu sejumlah US$2 per metrik ton.

KPK menduga Bowo menerima Rp1,5 miliar dari PT HTK dalam tujuh kali penerimaan, termasuk Rp89,4 juta saat operasi tangkap tangan.

Sementara, uang yang disita KPK senilai Rp8 miliar dari 84 kardus yang terbagi 400.000 amplop ditemukan di kantor PT Inersia milik Bowo.

Artinya, dari Rp8 miliar dengan penerimaan Rp1,5 miliar dari PT HTK, ada sisa uang senilai Rp6,5 miliar yang diduga diterima pihak lain sebagai gratifikasi. KPK telah mengantongi asal muasal gratifikasi tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper