Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini 4 Alasan KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Bos Darmex Agro Surya Darmadi

Taipan Surya Darmadi adalah beneficial owner Darmex Agro dan Duta Palma Group, yang diduga menyuap Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun senilai Rp3 miliar.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah/Antara
Juru Bicara KPK Febri Diansyah/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi berharap hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Surya Darmadi.

Taipan Surya Darmadi adalah beneficial owner Darmex Agro dan Duta Palma Group, yang diduga menyuap Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun senilai Rp3 miliar.

Hal itu terkait revisi pengajuan alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan tahun 2014 silam. 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan telah memaparkan 4 poin tanggapan terhadap permohonan praperadilan bos kelapa sawit itu, Selasa (14/5/2019).

"Kami sangat meyakini permohonan praperadilan yang diajukan ini tidak benar dan meminta pada hakim tunggal agar menolak atau tidak diterima," katanya, Selasa (14/5/2019).

Selain itu, lanjut Febri, dalam kasus ini KPK juga sekaligus memproses korporasi milik Surya, PT Palma Satu, sebagai tersangka. Adapun korporasi itu turut mempraperadilankan KPK.

Berikut 4 poin jawaban KPK:

1. Permohonan praperadilan masuk pada pokok perkara, sehingga seharusnya diuji di persidangan pada Pengadilan Tipikor.

Pemohon menggunakan putusan Pengadilan Tipikor Bandung sebagai bantahan bahwa tersangka tidak memberikan suap karena dakwaan ketiga tidak terbukti.

Selain hal ini masuk pada pokok perkara, semestinya yang mengikat adalah putusan Mahkamah Agung yang telah menjatuhi Annas Maamun hukuman. Putusan MA Nomor: 2819 K/Pid.Sus/2015 ini bahkan juga telah membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi yang sebelumnya menguatkan putusan PN Bandung tersebut.

Selain itu, jika mengacu pada Peraturan MA no. 4 tahun 2016 maka seharusnya pemeriksaan praperadilan hanya menyangkut aspek formil saja dan tidak masuk pada pokok perkara.

2. Pemohon keliru jika mengatakan SPDP sebagai dasar penetapan tersangka

SPDP yang dikirimkan pada pemohon sebenarnya merupakan pemberitahuan pada tersangka karena KPK menghormati hak-hak tersangka untuk mengetahui perkara yang menjeratnya.

3. Pemohon keliru mengatakan KPK hanya bisa menetapkan tersangka setelah melakukan proses penyidikan

Bagian ini memang cukup sering diajukan di praperadilan, namun ditolak oleh hakim karena KPK memang diberikan kewenangan yang bersifat khusus di Pasal 44 UU KPK.

Hal itu dapat diartikan sejak proses penyidikan, KPK dapat langsung menetapkan tersangka karena telah adanya bukti permulaan yang cukup sebagaimana disebut dalam definisi tersangka di Pasal 1 angka 14 KUHAP.

Kami tegaskan di tahap penyelidikan yang dilakukan sejak 10 Juli 2017 yang dilakukan KPK telah ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga dapat ditingkatkan ke proses lebih lanjut.

Dalam penyelidikan tersebut telah didapatkan sejumlah Surat dan dokumen-dokumen hukum dan dokumen keuangan terkait perkara, dimintakan keterangan terhadap 7 orang termasuk Surya Darmadi pada 9 dan 17 November 2017 dan kegiatan-kegiatan lain.

4. Pelarangan terhadap pemohon sah secara hukum

Hal itu karena KPK diberikan kewenangan berdasarkan pasal 12 ayat (1) huruf b UU KPK untuk memerintahkan pada instansi yang berwenang melakukan pelarangan terhadap seseorang di tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper