Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catatan Hinca Pandjaitan Soal Pansel KPK : Jangan Terlambat Presiden Jokowi!

Terkait dengan rencana pembentukan Pansel KPK itu, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Pandjaitan memberikan pandangannya.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Hinca Pandjaitan menjawab pertanyaan pers di Jakarta, Kamis (28/2/2019). -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Hinca Pandjaitan menjawab pertanyaan pers di Jakarta, Kamis (28/2/2019). -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Kabar24.com, JAKARTA — Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menuntaskan masa kerjanya pada  Desember 2019. Presiden Joko Widodo juga telah memberi sinyal membentuk Panitia Seleksi yang terdiri dari berbagai latar belakang.

Terkait dengan rencana pembentukan Pansel KPK itu, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Pandjaitan memberikan pandangannya.

Satu yang menjadi catatan Hinca dikutip dari situs resmi Partai Demokrat, Selasa (14/5/2019), perlunya Presiden Jokowi membentuk Pansel yang kuat dan bisa menghasilkan pimpinan KPK yang mampu bekerja efektif.

Berikut catatan Hinca Pandjaitan.

Demokrasi elektoral sudah kita tunaikan sebagai sebuah jalan menuju pencarian pemimpin negeri. Dengan segala kekurangannya, kita patut memberikan ruang-ruang baru bagi isu-isu lain yang patut menjadi perhatian pemerintah saat ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu titik fokus yang harus diperhatikan oleh Presiden beserta pemangku kekuasaan lainnya. Sebab, beberapa waktu kedepan negeri ini dituntut untuk mendapatkan pimpinan baru sebagaimana telah diamanatkan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Bahwa Pasal 34 menyebutkan Pimpinan KPK hanya memegang jabatan 4 tahun saja. Oleh karena masa jabatan itu akan berakhir di tahun ini, maka pemerintah harus bergegas cepat untuk meramu dan menentukan pimpinan-pimpinan KPK tersebut.

Langkah awal yang selalu diambil dalam pemilihan pimpinan KPK yang baru adalah membentuk Panitia Seleksi Pimpinan KPK (Pansel KPK). 4 tahun yang lalu, Pansel ini dibentuk pada minggu ketiga di bulan Mei.

Namun hari-hari ini, Presiden Jokowi belum sama sekali menyinggung mengenai persoalan ini. Padahal, pemilihan pimpinan KPK tidak kalah penting dengan pemilihan umum yang sudah berlangsung beberapa waktu yang lalu.

Mengingat KPK sudah menjadi semacam “alat penjaga harapan” masyarakat, ditengah banyaknya lini-lini yang korup dan mendapatkan social distrust yang massif dari masyarakat khususnya posisi-posisi jabatan publik dan pemerintahan.

Banyak yang sudah meramalkan bahwa pemilihan pansel KPK termasuk pemilihan pimpinan KPK yang baru tahun ini akan menjadi ramai karena ditemukannya sebuah “periode langka”.

Periode langka tersebut disebabkan karena adanya titik temu antara pemilihan presiden yang berlangsung 5 tahun sekali dan pemilihan pimpinan KPK yang berlangsung 4 tahun sekali. Ternyata titik temunya ada di tahun 2019.

Oleh sebab itu, sekalipun kita dalam ruang yang belum pernah dialami sebelumnya. Bukan menjadi masalah bagi Presiden untuk bergerak memilih dan melakukan tindakan yang tegas dan terukur untuk segera menyelesaikan Pansel KPK ini.

Melihat pengalaman yang sudah pernah dilewati oleh Presiden Jokowi dalam pemilihan pimpinan KPK sebelumnya di tahun 2015, kita patut menunggu sikap Jokowi yang sama di tahun ini. Sebab pada tahun 2015 lalu, Jokowi berhasil menuntaskan polemik kelembagaan antara KPK dan Polri.

Di satu sisi, Pemerintah saat itu berhasil menunaikan kewajibannya untuk memilih pimpinan KPK yang baru sesuai jadwal dan di sisi lainnya Jokowi juga mampu mengabulkan desakan publik terhadap hiruk pikuk pemilihan Budi Gunawan sebagai Kapolri.

Saya selaku Sekjen Partai Demokrat, tentu tidak menginginkan energi besar publik untuk turut menekan permasalahan ini. karena sudah selayaknya dan sepatutnya, Presiden Jokowi dapat segera bersikap.

Selain itu, jabatan saya sebagai anggota Komisi III DPR RI yang masih akan menjabat hingga bulan oktober 2019 ini tentu mengharapkan Pansel KPK segera terbentuk di bulan Mei. Sebab, kami tidak ingin proses penyaringan kualitas pimpinan KPK harus terganjal oleh proses administrasi yang lambat.

Untuk diingat oleh Presiden. Sesungguhnya pihak yang paling memiliki kepentingan dalam penentuan jabatan pimpinan KPK yang berkualitas kedepan bukanlah pihak-pihak yang ada di eksekutif maupun legislatif melainkan masyarakat luas. Mereka menginginkan KPK dapat bekerja kembali tanpa adanya kendala dalam proses pemilihan ini.

Ingat pula, dalam negara hukum, kita akan kesulitan melakukan penegakan hukum jika basis materialnya tak terbangun secara tepat. Sehingga, proses penentuan Pansel KPK ini adalah langkah awal yang harus disegerakan oleh Presiden. Jangan terlambat!

Terakhir, KPK saat ini juga mengalami penurunan performa yang juga telah dibaca oleh publik. Diantaranya adalah konflik internal yang melanda KPK, sehingga ini menimbulkan Panic Alarm dari publik.

Minimnya upaya KPK untuk melakukan tugas lainnya seperti pengembalian asset (asset recovery) terdakwa kasus korupsi, dimana dari 313 perkara yang masuk dalam masa persidangan 2016-2018 hanya 15 kasus korupsi yang ditangani KPK menggunakan dakwaan TPPU.

Belum terselesaikannya kasus penyerangan terhadap petugas KPK yang tidak hanya dialami oleh Novel Baswedan namun petugas lainnya juga turut mendapat ancaman maupun kriminalisasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper